Langsung ke konten utama

Satgas Ops Lilin Semeru Polda Jatim Cek Pospam Terminal Purabaya Pastikan Pelayanan Maksimal

 SURABAYA – Polda Jawa Timur melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) Terminal Purabaya Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (26/12/2025). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh  Irwada Polda Jatim Kombes Pol Ary Satriyan dengan didampingi para Kasatgas Operasi Lilin Semeru Polda Jatim.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan Polda Jatim meninjau langsung kesiapan Pospam Terminal Bungurasih, mulai dari kehadiran dan kelengkapan personel, sarana prasarana pendukung, hingga mekanisme pelayanan kepada masyarakat, khususnya para penumpang angkutan umum. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast selaku Kasatgas Humas Ops Lilin Semeru mengatakan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian pelayanan di terminal berjalan optimal, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur Nataru. 

“Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh personel siap siaga dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para penumpang angkutan umum di Terminal Bungurasih,” kata Kombes Pol J. Abast.

Ia menambahkan, Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Lilin. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan, menjaga ketertiban, dan melaporkan kepada petugas apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. 

Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi di Terminal Purabaya Bungurasih terpantau aman, tertib, dan kondusif. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...