Langsung ke konten utama

Satgas Pangan Polres Ponorogo Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

 PONOROGO - Satgas Pangan Polres Ponorogo Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras di Kabupaten Ponorogo, Selasa (23/12/2025). 

Langkah Satgas Pangan Polres Ponorogo Polda Jatim ini dalam rangka upaya pengendalian harga beras dan bahan pokok lainnya di pasaran jelang Natal 2025 dan tahun baru 2026.

Dalam pemantauan yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan Swalayan, Satgas Pangan Polres Ponorogo menyatakan harga bahan pokok pangan di Ponorogo stabil dan dan ketersediaan tercukupi.

"Kami tidak menemukan adanya kenaikan harga maupun kelangkaan barang," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, S.H.

Ia menegaskan dari hasil pengecekan, harga beras di pasaran terpantau masih stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Stok beras melimpah karena musim panen harganya stabil, bahan pokok yang lain juga stabil bahkan harga cabe dan bawang merah mengalami penurunan," kata AKP Imam Mujali. 

Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menambahkan, menjelang Nataru pihaknya akan terus memantau harga dan ketersidiaan bahan pokok.

"Polres Ponorogo bersama instansi terkait akan terus memastikan harga maupun ketersediaan bahan pokok tetap terkendali," kata AKBP Andin.

Ia mengimbau pedagang tetap patuh terhadap HET dan tidak melakukan spekulasi harga.

Ia juga menegaskan pemantauan rutin ini guna menjaga stabilitas harga beras di pasaran serta mencegah potensi pelanggaran distribusi bahan pokok.

"Kegiatan pemantauan dan pengawasan akan kami gelar secara rutin tidak hanya di pasar Legi saja, tapi di lokasi lainnya juga," pungkas AKBP Andin Wisnu Sudibyo. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...