Langsung ke konten utama

Tinjau 2 Gereja, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

 Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung ke Gereja Katedral dan GPIB Immanuel Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan untuk memastikan terciptanya pengamanan dan pelayanan optimal bagi masyarakat yang menjalani ibadah Natal. 

Peninjauan tersebut dilaksanakan bersama dengan Menko Polkam, Menko PMK, Mendagri, Panglima TNI, Kemenag dan stakeholder terkait lainnya. 

Menurut Sigit, peninjauan ini merupakan tindaklanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat bisa mendapatkan pengamanan dan pelayanan optimal saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Sesuai arahan Pesiden kita diminta berikan pelayanan terkait operasi Nataru di dalamnya kita mengamankan masyarakat mudik , masyarakat yang melaksanakan Misa ibadah Natal dan masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pergantian tahun," kata Sigit usai meninjau Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).


Sigit memaparkan, untuk mengamankan Nataru tahun ini, sebanyak 147 personel gabungan dikerahkan. Selain itu, Sigit menyebut juga menggandeng organisasi kemasyarakatan (ormas) di antaranya yakni Banser NU dan Kokam Muhammadiyah. 

"Kami Polri saat ini menurunkan kurang lebih 147 personel gabungan dan kemarin juga kami melaksanakan apel bersama-sama dengan rekan-rekan lain seperti Banser. Kami juga mengajak Kokam untuk ikut bersama-sama melaksanakan kegiatan pengamanan khususnya di Gereja yang melaksanakan perayaan misa Natal," ujar Sigit. 

Dengan dilibatkannya ormas tersebut, Sigit menyebut bahwa, hal itu wujud dari Bhinneka Tunggal Ika. Dimana semua elemen bersatu tanpa melihat agama untuk sama-sama menjaga seluruh Bangsa Indonesia. 

"Ini juga bagian dari wujud Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana seluruh masyarakat, elemen bangsa sama-sama tanpa membedakan agama, namun semuanya bersatu untuk ikut membantu memberikan jaminan rasa aman," ucap Sigit. 

"Karena itu tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan TNI, stakeholder terkait dan teman-teman dari ormas, Banser, Kokam dan lain yang ikut membantu, bagian wujud dari Indonesia adalah negara besar, negara yang terus menjaga kesatuan dan persatuan," tambah Sigit menekankan. 

Di sisi lain, Sigit berharap seluruh rangkaian Ibadah malam Misa Natal ini juga bisa mendoakan masyarakat yang sedang mengalami duka cita akibat bencana alam di Sumatra. Ia juga meminta agar seluruh pihak bisa menjaga keamanan dan kelancaran hingga pergantian tahun nanti. 

"Dan kita berdoa semua agar seluruh rangkaian ibadah Misa Natal baik hari ini ataupun nanti pergantian tahun semua bisa berjalan. Tentunya kita titip doakan saudara kita yang sedang terkena musibah untuk kembali bisa bangkit dan kita berdoa sama-sama untuk saudara kita di Sumatra dan saudara kita di seluruh negeri agar semua terjaga dari situasi prediksi yang kemungkiann bisa terjadi akibat ramalan cuaca," tutup Sigit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...