Langsung ke konten utama

Tinjau Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen, Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

 Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajaran dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi situasi darurat dan bencana di simpul transportasi, khususnya di Stasiun Pasar Senen, pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


Peringatan tersebut disampaikan Kapolri saat melakukan peninjauan langsung di Stasiun Pasar Senen, Selasa (23/12/2025) siang, bersama Menteri Perhubungan RI dan manajemen PT Kereta Api Indonesia. Kapolri menegaskan bahwa tingginya mobilitas masyarakat pada periode Nataru harus diimbangi dengan kesiapan maksimal dalam menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk gangguan operasional maupun bencana alam.

“Kami ingin memastikan bahwa manakala terjadi situasi darurat atau bencana, baik peralatan, sarana dan prasarana, personel, maupun titik-titik terdekat benar-benar siap untuk merespons dengan cepat,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, kecepatan respons menjadi faktor kunci dalam meminimalkan dampak apabila terjadi gangguan pada jalur perjalanan kereta api. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor serta kesiapan sumber daya harus terus diperkuat agar permasalahan yang muncul dapat segera diatasi tanpa mengganggu keselamatan penumpang.

“Apabila terjadi gangguan di jalur, permasalahan yang ada harus bisa segera ditangani sehingga layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.

Kapolri juga menekankan pentingnya pemetaan titik-titik rawan dan penyiapan personel di lokasi strategis, mengingat prediksi lonjakan penumpang yang signifikan menjelang puncak arus mudik dan balik Nataru. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan stabilitas operasional serta keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam memastikan seluruh simpul transportasi nasional berada dalam kondisi siap siaga, tidak hanya dari aspek pengamanan, tetapi juga dalam menghadapi potensi situasi darurat dan bencana selama Operasi Lilin 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...