Langsung ke konten utama

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Tekankan Utamakan Keselamatan Penumpang!

 JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Kegiatan ini untuk memastikan pengamanan serta pelayanan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi masyarakat yang menggunakan transportasi bus. 

Sigit menekankan kepada seluruh pengemudi bus untuk mengutamakan keselamatan penumpang. Ia mengingatkan agar sopir tidak memaksakan mengemudi jika tidak dalam kondisi yang prima. Kemudian, diingatkan juga soal batas kecepatan dan pengemudi cadangan jika diperlukan. 


"Kecepatannya tolong dijaga sesuai aturan yang ada, disiapkan juga pengemudi pengganti sehingga saat lelah bisa saling bergantian, dan paling utama jaga keselamatan penumpang. Jangan paksakan apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk membawa penumpang. Karena ini menyangkut masalah keselamatan jiwa di jalan raya," kata Sigit di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (23/12/2025). 


Dalam tinjauannya, Sigit mengecek langsung terkait proses mulai dari calon penumpang hingga pengemudi masuk ke dalam bus. Sigit bahkan menyaksikan adanya pengecekan urine bagi driver sebelum melakukan perjalanan mengangkut penumpang. 


Semua itu dilakukan untuk memastikan para penumpang bebas dari konsumsi narkoba ketika membawa penumpang ke kampung halamannya masing-masing. Terminal Pulo Gebang juga menyiapkan fasilitas kesehatan dan arena bermain untuk anak. 


"Termasuk juga pengemudi, dimana tadi saya lihat ada proses pengecekan urine kemudian berikutnya juga ada pelayanan-pelayanan yang disiapkan ada pelayanan kesehatan, pelayanan playground untuk anak-anak bermain sambil menunggu waktu yang ada," ujar Sigit. 


Pihak terkait di Terminal Pulo Gebang pun melakukan ramp check terhadap kendaraan sebelum melakukan perjalanan mudik. Menurut Sigit, secara umum SOP sudah berjalan dengan baik. 


Pulo Gebang sendiri merupakan terminal dengan memiliki tujuan terbanyak baik ke Sumatra, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Bali. 


Oleh karenanya, Sigit menegaskan kepada pihak untuk terus memberikan pengamanan dan pelayanan terbaik kepada para pemudik. Hal itu sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto.  


"Sehingga tentunya kita harapkan bahwa apa yang menjadi harapan Bapak Presiden terkait pelayanan angkutan Nataru betul-betul kita maksimalkan. Secara umum pelayanan kesiapannya termasuk  kegiatan-kegiatan yang harus dipersiapkan kalau menghadapi lonjakan sudah dipersiapakan dengan baik," tutup Sigit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...