Langsung ke konten utama

Wakapolri Bagikan Sembako ke Ribuan Buruh, Wujud Kepedulian Polri di Sektor Industri Dalam Negeri

 Pemalang-Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menghadiri peresmian PT. Akarsa Garment Indonesia, yang kini resmi beroperasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2025).

Pada momen tersebut, Wakapolri membagikan paket sembako pada ribuan pekerja, sebagai wujud kedekatan dan kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor industri yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.


“Tentu kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial, melainkan momentum penting yang menumbuhkan kembali harapan para pekerja, serta membangun kesejahteraan serta menata masa depan yang lebih baik bagi para pekerja dan keluarga,” kata Wakapolri.


Wakapolri mengatakan, sektor tenaga ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional, karena berkontribusi dalam mendorong produktivitas ekonomi dan menjaga stabilitas sosial.


“Sebab dalam beberapa waktu terakhir ini, para pekerja dan pelaku industri dihadapkan dengan tantangan yang semakin kompleks,” kata Wakapolri.


Pada kesempatan itu, Wakapolri juga mengapresiasi pelaku industri dan seluruh elemen masyarakat yang terus menjadi mitra strategis Polri, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, berkat sinergi Polri bersama pelaku industri dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, lapangan kerja di sejumlah daerah terus bertumbuh,” kata Wakapolri


Jumat, 19 Desember 2025, PT. Akarsa Garment Indonesia resmi mengoperasikan kembali fasilitas pabrik di Jalan Lingkar Luar Pemalang, Desa Kabunan, Kecamatan Taman yang sebelumnya tidak berfungsi.


Direktur PT. Akarsa Garment Indonesia, Alfindra Amanda mengatakan, revitalisasi dilakukan setelah akuisisi pabrik seluas kurang lebih 1,5 hektar, dengan fasilitas antara lain mess karyawan dan sekitar 900 unit mesin produksi yang siap dioperasikan.


“Revitalisasi pabrik ini menjadi langkah strategis untuk memulihkan lapangan kerja yang sempat hilang, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat sekitar,” kata Alfindra.


Ia menambahkan, pengoperasian kembali pabrik juga diarahkan untuk mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tekstil lokal, baik sebagai pemasok kain, aksesoris, maupun jasa pendukung produksi.


Lebih lanjut, Alfrinda mengatakan, pengoperasian kembali pabrik tersebut sebagai harapan baru bagi para pekerja. 


“Ketersediaan lapangan kerja menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat,” kata Alfrinda. 


“Hari ini bukan sekedar kunjungan, hari ini adalah tombol kehidupan dari pabrik yang sempat padam, kita nyalakan lagi menjadi pabrik yang menyala, bukan hanya mesin yang berputar, tetapi hidup ribuan keluarga kembali berjalan<” imbuh Alfrinda.


Humas Polres Pemalang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...