Langsung ke konten utama

Wakapolri Dorong Perwira Polri Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

 Semarang — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia Polri sejalan dengan arah pembangunan nasional RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas 2045, serta selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

Dalam konteks tersebut, tuntutan masyarakat Indonesia saat ini mengharuskan setiap perwira Polri hadir secara nyata, adaptif, dan responsif dalam menjawab berbagai persoalan di lapangan. Penegasan itu disampaikan pada Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Polri Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang II T.A. 2025 Batalyon Pratistha Gunawisesa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.


Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada 99 Perwira Remaja Polri lulusan SIPSS Tahun 2025, yang terdiri dari 73 Polisi Laki-laki (Polki) dan 26 Polisi Wanita (Polwan). Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja keras, disiplin, serta dedikasi para perwira dalam menjalani proses pendidikan, pelatihan, dan pembinaan.


“Hari ini saudara secara sah menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan siap mengemban tugas sebagai anggota Polri. Ini bukan sekadar kelulusan, tetapi awal dari tanggung jawab besar kepada masyarakat,” tegas Wakapolri.


Para perwira lulusan SIPSS selanjutnya akan ditempatkan berdasarkan kompetensi yang dimiliki serta kebutuhan organisasi yang telah dipetakan sejak proses rekrutmen. Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menempatkan sumber daya manusia secara tepat agar mampu beradaptasi dengan dinamika dan tantangan tugas ke depan.


“Polri membutuhkan perwira yang adaptif, profesional, dan mampu hadir menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan proaktif,” ujarnya.


Penguatan kualitas SDM Polri menjadi kunci dalam menjawab kompleksitas permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap kinerja kepolisian. Perwira remaja SIPSS dengan latar belakang disiplin ilmu yang beragam dipandang sebagai modal strategis untuk menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dan solutif.


Menutup kegiatan tersebut, Wakapolri menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, terus meningkatkan kompetensi diri, serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani sebagai bekal dalam menjalankan tugas kepolisian.


“Setiap perilaku anggota Polri adalah cerminan institusi dan berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik. Jadilah Bhayangkara sejati yang mengabdi dengan integritas, dedikasi, dan tanggung jawab demi kemajuan Indonesia,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...