Langsung ke konten utama

Wakapolri Pimpin Groundbreaking 436 SPPG Serentak, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

 Jakarta – Wakapolri Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo memimpin pelaksanaan groundbreaking 436 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Bapak Kapolri terhadap program Makan Bergizi Gratis yang menjadi bagian dari Program Astacita Presiden RI.

Groundbreaking dipusatkan di SPPG Polda Metro Jaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan dihadiri jajaran pejabat utama Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya, serta perwakilan kementerian terkait, Senin (29/12/2025).

Komjen Pol Dedi mengatakan, pembangunan SPPG merupakan komitmen Kapolri untuk mengambil peran aktif dalam menyukseskan program makan bergizi gratis melalui penyediaan layanan pemenuhan gizi di berbagai daerah.

“Hari ini Polri melaksanakan groundbreaking 436 SPPG secara serentak di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari target pembangunan total 1.147 unit SPPG Polri,” katanya kepada wartawan.

Ia merinci, hingga saat ini sebanyak 331 unit SPPG telah beroperasi, 135 unit dalam tahap persiapan operasional, dan 245 unit dalam tahap pembangunan dengan progres yang beragam. Sementara 436 unit lainnya resmi memasuki tahap pembangunan melalui kegiatan groundbreaking hari ini.

Dari jumlah tersebut, terdapat 26 unit SPPG wilayah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal) yang dibangun sebagai bentuk pemerataan layanan gizi. Pembangunan SPPG 3T ditargetkan rampung dalam waktu sekitar 45 hari dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Komjen Pol Dedi menambahkan, keberadaan SPPG Polri memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dari 331 unit yang telah beroperasi, SPPG Polri mampu menyerap sekitar 57.100 tenaga kerja. Jika seluruh 1.147 unit SPPG Polri telah beroperasi, maka diperkirakan akan melayani sekitar 3,4 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Selain itu, seluruh SPPG Polri diwajibkan memenuhi standar ketat keamanan pangan, mulai dari sertifikasi higienis, halal, uji laboratorium air bersih, hingga pengelolaan limbah.

“SPPG di Polda Metro Jaya ini menjadi salah satu prototipe ideal. Kapasitas produksinya mencapai 3.800 porsi per hari, melayani sekolah-sekolah serta ibu dan anak di sekitar lokasi,” ujarnya.

Menurut Dedi, kehadiran SPPG Polri tidak hanya bertujuan menyiapkan generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, hingga pelaku UMKM.

“Multiplier effect-nya besar. Selain menyerap tenaga kerja, rantai pasok bahan pangan juga ikut menggerakkan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...