Langsung ke konten utama

Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang

 Jawa Tengah - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo mewakili Kapolri meresmikan kembali operasional pabrik garmen PT Wonghang Bersaudara bersama Akarsa Garmen Indonesia di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (tanggal menyesuaikan). Kegiatan tersebut mengusung tema “Menjahit Harapan Kembali” sebagai simbol bangkitnya sektor ketenagakerjaan pasca dinamika industri yang sempat menghentikan operasional perusahaan pada 2024.


Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menghidupkan kembali pabrik garmen tersebut, mulai dari serikat pekerja, pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga jajaran Polri.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk menumbuhkan kembali harapan bekerja, membangun kesejahteraan, dan menata masa depan yang lebih baik bagi para pekerja dan keluarganya,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Ia menjelaskan, sektor ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional karena berkontribusi langsung terhadap produktivitas ekonomi sekaligus stabilitas sosial. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, dunia industri dan para pekerja dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari fluktuasi ekonomi global, disrupsi rantai logistik, hingga tekanan biaya produksi yang berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan sektor ketenagakerjaan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Visi Asta Cita telah merumuskan berbagai program prioritas, di antaranya hilirisasi industri, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta pengembangan energi hijau dan industri maritim guna memperkuat daya tarik investasi dan membuka lapangan kerja.

“Program-program tersebut tidak hanya meningkatkan daya saing nasional, tetapi juga menjadi pengungkit terciptanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penyerapan tenaga kerja periode Januari hingga Agustus 2025 mengalami peningkatan sebesar 1,9 juta orang atau naik 1,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tren positif tersebut juga tercermin di Kabupaten Pemalang dengan kembali beroperasinya pabrik garmen PT Wonghang Bersaudara.

Saat ini, sebanyak 220 karyawan lama telah kembali bekerja. Ke depan, perusahaan tersebut direncanakan merekrut tambahan 1.280 tenaga kerja, sehingga total penyerapan mencapai 1.500 orang.

“Revitalisasi pabrik ini menjadi kabar baik bagi para pekerja yang sebelumnya dirumahkan. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan stakeholder mampu mendorong pemulihan ekonomi serta memperluas lapangan kerja,” tegas Wakapolri.

Lebih lanjut, Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri untuk terus menjadi mitra strategis para pekerja dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan produktif. Polri, kata dia, akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di kawasan industri.

“Melalui Des Ketenagakerjaan, Polri secara konsisten berperan aktif menangani persoalan ketenagakerjaan dengan mengedepankan pendekatan dialogis serta penegakan hukum yang profesional,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Wakapolri berpesan kepada pengelola pabrik dan seluruh karyawan untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, menjaga komunikasi yang baik, serta membangun hubungan industrial yang harmonis demi meningkatkan produktivitas.

“Saya meyakini sinergi seluruh elemen bangsa merupakan fondasi utama untuk membangun iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan memperkuat stabilitas ekonomi, demi mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...