Langsung ke konten utama

Wakapolri Tegaskan Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Perkuat Penanganan Bencana di Tiga Provinsi

 Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui apel pemberangkatan personel Polri dalam rangka penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Apel digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jumat (26/12/2025).

Dalam kegiatan doorstop bersama media, Wakapolri menyampaikan bahwa penambahan personel dan sarana merupakan respons atas tingginya kebutuhan di lapangan.

“Saat ini kondisi di lapangan masih membutuhkan tambahan kekuatan. Oleh karena itu, sesuai perintah Bapak Kapolri, Polri menyiapkan total 1.500 personel untuk penanganan pascabencana di wilayah Sumatera,” kata Wakapolri.

Ia mengungkapkan, selain ribuan personel yang telah bekerja di lapangan, Polri juga mengerahkan tenaga kesehatan, tim trauma healing, serta Tim Disaster Victim Identification (DVI).

“Untuk mendukung pemulihan masyarakat, saat ini terdapat 43 tenaga kesehatan, 82 personel trauma healing, serta Tim DVI yang terus bekerja, khususnya di Sumatera Utara, di mana masih terdapat beberapa jenazah yang dalam proses identifikasi DNA,” jelasnya.

Dalam aspek pemenuhan kebutuhan dasar, Wakapolri menekankan pentingnya penyediaan air bersih melalui pembangunan sumur bor.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri, penambahan sumur bor menjadi perhatian utama. Target kita sekitar 300 titik. Saat ini sudah tersedia 238 titik, dengan 84 sumur bor beroperasi dan sisanya masih dalam proses pengerjaan,” ujarnya.

Polri juga telah mendirikan 91 posko tanggap bencana di tiga provinsi, serta melayani kebutuhan kesehatan masyarakat terdampak. Hingga saat ini, sebanyak 37.867 warga telah mendapatkan layanan kesehatan, dengan keluhan terbanyak berupa demam, batuk, diare, gangguan kulit, dan gangguan pencernaan.

“Hal-hal ini menjadi prioritas kami. Selain penanganan fisik, kami juga memperkuat pengendali lapangan agar koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan berjalan efektif,” kata Wakapolri.

Menutup keterangannya, Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan perbaikan dan penguatan sesuai arahan Kapolri.

“Polri harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam situasi bencana. Ini adalah bagian dari tugas kemanusiaan dan pengabdian kami kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...