Langsung ke konten utama

Wakapolri Tinjau Pascabencana di Tapanuli Tengah, Fokus Pembukaan Akses dan Bantuan Kemanusiaan

 Tapanuli Tengah, 27 Desember 2025 – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo meninjau langsung kondisi pascabencana alam di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, guna memastikan percepatan pemulihan serta kelancaran penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

Kunjungan tersebut merupakan agenda ketiga setelah sebelumnya Wakapolri melakukan peninjauan di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang. Dalam kegiatan ini, Wakapolri didampingi Bupati Tapanuli Tengah serta jajaran Polda setempat.

“Hari ini merupakan agenda ketiga. Sejak pagi hingga siang kami meninjau Aceh Utara dan Aceh Tamiang, dan hari ini kami berada di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Wakapolri.

Ia menjelaskan, fokus utama penanganan pascabencana adalah percepatan pembukaan akses wilayah terdampak melalui pengerahan alat berat. Menurutnya, terbukanya akses akan memperlancar distribusi logistik dan bantuan kemanusiaan.

“Alat berat menjadi fokus utama kami untuk membuka akses. Jika akses terbuka, jalur logistik akan semakin lancar,” katanya.


Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Wakapolri menilai dampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah tergolong cukup berat dan masih membutuhkan penguatan bantuan, khususnya menjelang bulan Ramadan.

Sebagai tindak lanjut, Polri menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat di lima kecamatan terdampak. Selain itu, bantuan air bersih juga didistribusikan ke 15 titik yang mencakup lokasi pengungsian, tempat ibadah, serta perkantoran.

“Bantuan air bersih sangat dibutuhkan masyarakat dan kami salurkan ke pengungsian, tempat ibadah, hingga kantor pelayanan,” ujar Wakapolri.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri juga menyoroti keterbatasan sarana operasional akibat bencana. Sejumlah kendaraan dinas dilaporkan rusak dan tidak dapat dioperasikan. Hingga saat ini, masih terdapat enam dusun yang berada dalam kondisi terisolir.

“Masih ada enam dusun yang benar-benar terisolir. Aksesnya hanya bisa dilalui kendaraan trail. Sebelumnya distribusi bantuan dilakukan melalui udara,” jelasnya.

Untuk membuka keterisolasian tersebut, Polri mengerahkan lima unit ekskavator guna membuka akses jalan serta memperbaiki jembatan yang rusak, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan jajaran kepolisian setempat.

Terkait pengamanan dan percepatan pemulihan pascabencana, Wakapolri menyampaikan bahwa saat ini terdapat 150 personel Brimob yang bertugas di lokasi. Namun demikian, Polri telah menyiapkan total 1.500 personel yang siap digerakkan apabila diperlukan

“Jika masih dibutuhkan, personel akan kami tambahkan untuk mempercepat proses normalisasi pascabencana,” pungkas Wakapolri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...