Langsung ke konten utama

Wakapolri Tinjau Penanganan Dampak Bencana di Aceh Tamiang, Ratusan Kendaraan dan Personel Disiapkan

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri dalam mempercepat pemulihan dampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Sejumlah langkah strategis telah disiapkan, mulai dari dukungan kendaraan operasional, pengerahan personel, hingga penyaluran bantuan logistik bagi masyarakat terdampak.
Dalam keterangannya, Komjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa saat ini Polri telah memiliki sekitar 20 kendaraan operasional, dengan tambahan dua kendaraan baru. Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pemenuhan kebutuhan hingga mencapai sekitar 100 kendaraan agar operasional anggota di lapangan dapat berjalan maksimal selama satu bulan ke depan.

“Kita masih terus mencari dan menyiapkan sekitar 100 kendaraan untuk mendukung operasional anggota, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan, supaya pelayanan dan pengamanan bisa berjalan secara maksimal,” ujar Wakapolri, Sabtu (27/12).

Selain kendaraan, Polri juga fokus pada percepatan pembukaan jalur logistik yang terdampak. Untuk mendukung hal tersebut, disiapkan tujuh unit alat berat berupa ekskavator, delapan unit kendaraan pendukung, serta bantuan logistik dari Wakapolri berupa sembako yang diangkut menggunakan empat truk.

Bantuan tersebut ditujukan tidak hanya untuk masyarakat terdampak dan para pengungsi, tetapi juga untuk mendukung kebutuhan personel yang bertugas di lapangan.

“Bantuan logistik ini dibutuhkan baik untuk masyarakat terdampak pengungsian maupun untuk anggota yang bertugas di lapangan, agar semuanya bisa berjalan seimbang,” jelasnya.

Dari sisi penguatan personel, Wakapolri menyampaikan bahwa sejak malam sebelumnya telah tiba sekitar 100 personel tambahan, dan ke depan akan menyusul sekitar 200 personel lagi. 

Dengan demikian, total sekitar 300 personel Brimob akan diperbantukan di wilayah Aceh Tamiang dan nantinya disebar ke desa-desa serta kecamatan sesuai kebutuhan di lapangan.

Dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, Polri juga memprioritaskan penyediaan air bersih melalui pembangunan sumur bor. Hingga saat ini, sebanyak 83 sumur bor telah beroperasi dari target hampir 100 sumur yang dibutuhkan di Aceh Tamiang. Sumur bor tersebut diperuntukkan bagi rumah warga, fasilitas ibadah, titik-titik pengungsian, hingga sarana pendidikan.

“Air bersih ini sangat penting, terutama untuk rumah warga, tempat ibadah, pengungsian, dan sekolah. Anak-anak juga harus bisa kembali bersekolah, itu menjadi prioritas kami,” tegas Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Selain itu, Polri juga akan melakukan pendataan kebutuhan perlengkapan, termasuk seragam, yang nantinya akan disuplai dari Jakarta sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Untuk infrastruktur, Polri berkolaborasi dengan Brimob dan pihak terkait dalam perbaikan serta pembangunan jembatan-jembatan yang rusak akibat bencana.

“Ini kebutuhan mendesak yang harus segera saya laporkan kepada Bapak Kapolri. Apa yang bisa kami eksekusi langsung, akan segera kami laksanakan tanpa menunggu,” pungkas Wakapolri.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi Aceh Tamiang sekaligus memastikan keamanan, kelancaran distribusi bantuan, serta aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...