Langsung ke konten utama

Wakapolri Tinjau Penyaluran Bantuan Polri untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Pariaman

 Polri menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dalam rangka kunjungan kerja Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (28/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Polri menyiapkan sebanyak 200 paket sembako yang berasal dari Gudang Logistik Polda Sumatera Barat. Penyaluran bantuan didukung oleh kekuatan 200 personel gabungan Polda dan Polres dengan menggunakan 100 unit kendaraan roda dua guna menjangkau wilayah-wilayah terdampak.

Distribusi bantuan difokuskan pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung. Di Kecamatan Batang Anai, penyaluran dilakukan menggunakan 45 unit kendaraan roda dua yang menyasar Nagari Sungai Buluh Barat dan Sungai Buluh Utara. Sementara di Kecamatan Lubuk Alung, sebanyak 40 unit kendaraan roda dua dikerahkan untuk menyalurkan bantuan ke Kampung Pondok, Nagari Pasie Laweh.

Selama proses penyaluran, tim Polda mendapatkan pendampingan dari 15 unit kendaraan roda dua milik Polres Padang Pariaman guna memastikan distribusi bantuan berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran.

Rangkaian kegiatan juga diwarnai dengan konvoi kemanusiaan terpadu yang melibatkan 100 unit kendaraan roda dua Polda dan Polres, truk logistik dan air bersih, ambulans Biddokkes, alat berat berupa excavator, serta kendaraan pendukung lainnya.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12). menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan kebutuhan dasar warga terdampak bencana dapat terpenuhi.

Ia menambahkan, sinergi antara Polda, Polres, serta unsur terkait menjadi kunci utama dalam menjangkau wilayah terdampak dan memastikan bantuan diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...