Langsung ke konten utama

Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat, Brimob Polri Bangun MCK Umum di Kuala Simpang, Aceh

 Aceh Tamiang - Personel Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II Polda Aceh kembali menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Pada Rabu (17/12/2025), Satgas Aman Nusa II Aceh Tamiang melaksanakan pembangunan dan penyaluran fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) umum di bawah Jembatan Kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai tersebut melibatkan 5 personel Satbrimob Polda Aceh dan 20 personel PAS Brimob 1. Seluruh rangkaian kegiatan dipimpin langsung oleh IPDA Heri Yulizar, S.H., selaku perwira pengendali di lapangan.


IPDA Heri Yulizar menyampaikan bahwa pembangunan MCK umum ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan sanitasi yang layak.


“Pembangunan MCK umum ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian Brimob terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan masyarakat. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan membantu meningkatkan kualitas hidup warga di sekitar Kuala Simpang,” ujar IPDA Heri Yulizar.


Ia menambahkan, kehadiran personel Brimob di tengah masyarakat tidak hanya dalam konteks pengamanan, tetapi juga melalui kegiatan kemanusiaan dan sosial yang menyentuh kebutuhan dasar warga.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, serta kondusif. Kehadiran personel Brimob disambut positif oleh masyarakat setempat, yang merasakan langsung manfaat dari pembangunan fasilitas MCK umum tersebut.


Melalui kegiatan ini, Satgas Aman Nusa II Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir, melayani, dan mengabdi kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Polri yang Presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...