Langsung ke konten utama

Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh

Jatim - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berziarah ke makam Pahlawan Nasional Marsinah di Kecamatan Sukamoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Ia juga melihat rumah masa kecil dari tokoh buruh tersebut. 
"Pertama terima kasih beberapa waktu lalu Ibu Marsini (Kakak kandung Marsinah) mengundang saya untuk hadir ke Nganjuk. Alhamdulillah hari ini kami bisa hadir. Tadi kita berziarah ke makam Almarhum, kemudian sempat menengok rumah masa kecil beliau," kata Sigit kepada awak media, Sabtu (27/12/2025). 

Usai berziarah, Sigit juga melakukan Groundbreaking museum atau rumah singgah Pahlawan Nasional Marsinah di Desa Nglundo, Sukomoro, Nganjuk, Jatim. Tempat itu dibangun untuk mengenang segala bentuk perjuangan Marsinah terhadap kelompok buruh di Indonesia. 

"Dan Alhamdulillah baru saja sekaligus kita melaksanakan Groundbreaking untuk rumah singgah sekaligus museum nasional bagi Ibu Marsinah. Untuk mengenang beliau sebagai salah satu tokoh Pahlawan Nasional dari buruh," ujar Sigit. 

Sigit berharap, museum ini bisa menjadi semangat yang diwariskan oleh Marsinah kepada kelompok buruh untuk terus memperjuangkan hak-haknya. 

"Mengawal dan memperjuangkan hak buruh. Namun tentunya saya selalu sampaikan bahwa laksanakan dengan baik, terukur sehingga pesannya sampai, hak-hak buruh tetap bisa diperhatikan. Namun di sisi lain, pembangunan, iklim investasi, pertumbuhan ekonomi semuanya tetap kondusif. Karena kita semua ingin bahwa semua tetap terjaga," ujar Sigit. 

Di sisi lain, Sigit menegaskan, pembangunan museum ini juga diharapkan bisa menghidupkan pertumbuhan perekonomian di Desa Nglundo. Serta munculnya UMKM yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. 

"Nanti akan ada kunjungan-kunjungan dari rekan-rekan buruh seluruh Indonesia. Tentunya ini juga akan menghidupkan UMKM, menghidupkan desa itu sendiri dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang ada di wilayah Desa Nglundo," ucap Sigit. 

Museum itu, kata Sigit juga bisa menjadi salah satu tempat kebanggaan. Lantaran ada tokoh nasional yang dimakamkan, dilahirkan dan dibesarkan di desa tersebut. 

"Dan ini adalah aset Desa Nglundo, aset Kabupaten Nganjuk, aset Provinsi Jatim dan aset Indonesia, bagi teman-teman buruh seluruh Indonesia. Karena beliau pahlawan nasional," tegas Sigit. 

"Sekali lagi semoga semua ini bisa membawa kebaikan untuk tujuan kita mewujudkan Indonesia yang maju, Indonesia yang bisa sejahterakan rakyatnya dan Indonesia yang bisa menjadi negara besar dan kuat dan sejajar dengan negara lain," tambah Sigit menekankan. 

Seperti diketahui, Marsinah Lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk - Jawa Timur
adalah seorang aktivis buruh yang dikenal karena perjuangannya dalam membela hak-hak pekerja di Indonesia. 

Ia bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) dan diculik serta dibunuh pada 8 Mei 1993, yang menjadikannya simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di era Orde Baru. 

Marsinah dikenang sebagai perempuan pemberani yang vokal dalam menyuarakan hak-hak buruh, dan kematiannya menjadi titik penting dalam perjuangan hak buruh di Indonesia.

Marsinah menerima Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Pada
10 November 2025, Marsinah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 November 2025, dan menjadi Pahlawan Nasional Pertama yang lahir pasca-Kemerdekaan Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...