Langsung ke konten utama

Polri Maksimalkan Bantuan dengan Kerahkan Alat Berat, Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra

 Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memaksimalkan bantuan dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra. Hingga saat ini, Polri telah mengerahkan total 86 unit alat berat dan 18 unit dump truck yang tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pengerahan tersebut dilakukan secara terbuka dan terukur untuk membersihkan lumpur dan material banjir, membuka akses jalan dan jembatan, menormalisasi aliran sungai, serta memulihkan fasilitas umum, sekolah, tempat ibadah, dan permukiman warga agar dapat kembali digunakan secepat mungkin.

Di wilayah Aceh, alat berat Polri dikerahkan secara luas di berbagai kabupaten, mulai dari Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Bireuen, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, hingga Aceh Tenggara. Sedikitnya 27 unit alat berat bekerja setiap hari untuk membuka akses desa dan kecamatan yang sempat terisolasi, membersihkan rumah warga yang tertimbun lumpur, membangun serta memperkuat tanggul sungai, hingga mengamankan harta benda masyarakat. Di sejumlah lokasi, personel Polri bersama warga bahu membahu mengoperasikan alat berat demi mempercepat pemulihan lingkungan tempat tinggal.

Sementara itu, di Sumatera Barat, Polri mengerahkan 12 unit alat berat dan 10 unit dump truck di Kabupaten Padang Pariaman, Agam, dan Pasaman Barat. Alat berat difokuskan untuk membuka kembali akses nagari dan korong, membersihkan pemukiman dan fasilitas layanan publik, serta memastikan jalur distribusi logistik masyarakat dapat kembali berjalan. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan seiring masih ditemukannya lumpur tebal dan material banjir di sejumlah titik.

Di Sumatera Utara, pengerahan 47 unit alat berat dilakukan di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sibolga, dan Tapanuli Utara. Fokus utama diarahkan pada pembukaan jalur transportasi yang tertutup longsor, pembersihan material banjir di kawasan padat penduduk, serta pemulihan akses antarwilayah agar aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat dapat segera pulih.

Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa Polri memahami betul beratnya situasi yang dihadapi masyarakat terdampak bencana.

“Kami merasakan langsung duka dan kelelahan masyarakat yang rumah, lingkungan, dan akses hidupnya tertimbun lumpur serta material. Polri tidak akan berhenti hingga seluruh akses di lokasi bencana benar-benar pulih. Masih ada desa, kecamatan, dan permukiman warga yang membutuhkan bantuan, dan kami terus berupaya maksimal untuk menjangkau semuanya,” ujar Trunoyudo dengan penuh empati.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas kesabaran serta kekuatan masyarakat dalam menghadapi kondisi sulit ini.

“Kami sangat salut atas kesabaran, ketabahan, dan kerja sama masyarakat. Polri mengajak para relawan dan seluruh elemen untuk terus bergandengan tangan membantu saudara-saudara kita yang terdampak. Dengan kebersamaan, proses pemulihan akan jauh lebih cepat dan lebih kuat,” tambahnya.

Polri menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat, mengerahkan alat berat dan seluruh kemampuan yang dimiliki, serta memastikan setiap upaya pemulihan dilakukan secara bertahap, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan warga, hingga kehidupan masyarakat terdampak bencana di Sumatra benar-benar kembali pulih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...