Langsung ke konten utama

Aksi Humanis Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Selamatkan Korban Laka Tunggal

 BANYUWANGI – Di tengah sorotan publik terhadap institusi kepolisian, sikap sigap dan empati aparat di lapangan tetap menjadi harapan masyarakat. 

Hal itulah yang ditunjukkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, saat turun langsung menolong korban kecelakaan lalu lintas di depan Terminal Brawijaya, Banyuwangi.

​Peristiwa tersebut terjadi ketika Kompol Elang sedang melakukan pemantauan arus lalu lintas. 

Sebuah kecelakaan tunggal mendadak terjadi, mengakibatkan seorang pengendara tergeletak di bahu jalan dalam kondisi terluka dan membutuhkan pertolongan segera.

​Tanpa ragu, Kompol Elang menghentikan aktivitasnya. Ia langsung mendekati korban, memberikan bantuan pertama, sekaligus memastikan kondisi korban tetap aman dari risiko kecelakaan lanjutan. 

Aksi cepat tersebut dilakukan sebelum bantuan medis tiba di lokasi.

​Bersama personel Satlantas yang berjaga, Kompol Elang juga sigap mengamankan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemacetan serta memastikan proses evakuasi berjalan lancar. 

Tak berselang lama, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

​Kompol Elang Prasetyo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama kepolisian, terlebih saat berada di jalan raya yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan.

​“Ketika ada warga yang membutuhkan pertolongan, sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu secepat mungkin. Kehadiran Polisi di tengah masyarakat diharapkan benar-benar dirasakan, memberikan rasa aman secara nyata dan humanis,” ujar Kompol Elang.

Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Usai memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang layak, Kompol Elang kembali melanjutkan tugasnya mengatur arus lalu lintas di sekitar Terminal Brawijaya. 

Aksi sederhana namun penuh kepedulian ini menjadi gambaran bahwa kehadiran Polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang siap hadir di saat genting. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...