Langsung ke konten utama

Awal 2026 Polres Jember Tegaskan Komitmen Integritas dan Transparansi Pelayanan

 JEMBER – Mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas dan penuh komitmen, Polres Jember Polda Jatim melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pegawai di lingkungan Polres Jember. 

Kegiatan tersebut digelar pada di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (7/1/2026) 

Penandatanganan Pakta Integritas dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, didampingi Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan. 

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan komitmen bersama untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab,"tegas AKBP Bobby.

Ia mengatakan Integritas adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolres Jember juga menekankan pentingnya pelayanan kepolisian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta bebas dari praktik penyimpangan.

“Kami ingin seluruh personel Polres Jember memberikan pelayanan yang humanis, transparan, dan responsif. Setiap anggota harus menjadi teladan dalam ketaatan hukum dan etika,” tambahnya.

Selain penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026. 

Sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh jajaran memahami arah kebijakan anggaran serta memastikan pengelolaan keuangan yang efisien, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Melalui momentum awal tahun 2026 ini, Polres Jember Polda Jatim berharap dapat semakin memperkuat budaya kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas kinerja, serta terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...