Langsung ke konten utama

Awal Tahun 2026, 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG

 MAGETAN, - Memasuki awal tahun 2026, Polres Magetan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebanyak Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Magetan Polda Jatim yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Magetan kembali menyalurkan MBG kepada para penerima manfaat.

Setelah sempat libur selama liburan Nataru 2025, dapur MBG Polres Magetan Polda Jatim kembali beroperasi dan melaksanakan running perdana distribusi secara serentak pada Kamis (8/1/2026) pekan lalu.

Distribusi MBG dilaksanakan oleh SPPG 1 Plaosan, SPPG 2 Poncol, dan SPPG 3 Ngariboyo dengan sasaran utama anak-anak sekolah serta penerima manfaat lainnya di wilayah Kabupaten Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menyampaikan bahwa kembalinya operasional dapur MBG ini menjadi wujud konsistensi Polres Magetan Polda Jatim dalam mendukung program pemerintah di bidang peningkatan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak usia sekolah.

“Alhamdulillah, di awal tahun 2026 ini tiga SPPG Polres Magetan sudah kembali beroperasi dan menyalurkan program MBG kepada para penerima manfaat setelah libur Nataru," ujarnya, Senin (12/1/26).

Menurut Kasi Humas Polres Magetan, distribusi dilakukan secara serentak oleh SPPG Plaosan, Poncol, dan Ngariboyo.

Lebih lanjut, Iptu Indra menegaskan bahwa dalam setiap proses distribusi MBG, Polres Magetan Polda Jatim tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) yang ketat guna menjamin keamanan dan kualitas makanan yang diberikan.

“SOP distribusi MBG tetap kami laksanakan secara konsisten, mulai dari food safety oleh Dokkes Polres Magetan, pemilihan bahan baku yang layak dan bergizi, proses pengolahan makanan yang higienis, hingga pendistribusian ke sekolah-sekolah dan penerima manfaat,” jelasnya.

Dengan kembali berjalannya program MBG ini, Polres Magetan Polda Jatim berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda dalam mendukung program pemerintah, sekaligus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan yang bersifat humanis dan bermanfaat. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...