Langsung ke konten utama

Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama

 GRESIK - Menjunjung tinggi nilai spiritualitas serta menghormati jasa para penyebar agama Islam di tanah Jawa, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kegiatan ziarah ke sejumlah makam wali dan ulama besar di Kabupaten Gresik, Jumat pagi (16/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat utama (PJU) Polres Gresik, di antaranya Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, serta para Kapolsek jajaran.

Rangkaian ziarah diawali dengan pelaksanaan shalat Subuh berjamaah di Masjid Jami’ Gresik. 

Usai melaksanakan ibadah, Kapolres beserta rombongan melanjutkan kegiatan ziarah ke Makam Habib Abu Bakar dan Habib Alwi bin Muhammad Hasyim Assegaf. 

Didampingi Habib Achmad Ismail bin Abdullah Al-Habsy, rombongan memanjatkan doa bersama dan melakukan tabur bunga sebagai bentuk penghormatan kepada para ulama.

Pada pukul 05.30 WIB, rombongan bergerak menuju Makam Sunan Giri di Kecamatan Kebomas.

Kedatangan Kapolres Gresik disambut oleh Ketua Yayasan Makam Sunan Giri Izuddin Sodik dan Pembina Yayasan Hj. Aziz Zawahir.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ramadhan Nasution berdialog sekaligus mendengarkan  ulasan sejarah perjuangan Sunan Giri dalam menyebarkan agama Islam di Pulau Jawa. 

Kapolres Gresik kemudian melaksanakan doa dan tabur bunga di pusara salah satu Wali Songo tersebut.

“Kegiatan ziarah ini merupakan wujud penghormatan serta doa kami kepada para leluhur dan tokoh agama yang telah berjuang luar biasa dalam menyebarkan agama Islam, khususnya di wilayah Gresik,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Ziarah ditutup di Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim yang berada di pusat Kota Gresik didampingi juru kunci Habib Husein Syahab dan Ketua Yayasan Taufik Haris.

Rombongan kembali memanjatkan doa bersama dengan penuh kekhusyukan.

Kegiatan ziarah ini tidak hanya menjadi sarana refleksi spiritual, tetapi juga momentum untuk mempererat sinergitas antara Polres Gresik Polda Jatim dengan para tokoh agama serta pengelola kawasan wisata religi di Kabupaten Gresik.

Diharapkan, nilai-nilai keteladanan dan perjuangan para pendahulu dapat menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polres Gresik Polda Jatim dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...