Langsung ke konten utama

Banjir Susulan di Padang Pariaman, Tim Rescue Korpolairud Evakuasi 250 Warga

 Padang Pariaman — Banjir susulan melanda Korong Suranti, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (2/1/2025). Peristiwa tersebut dipicu hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah itu sejak Kamis malam hingga Jumat siang, menyebabkan Sungai Batang Surantiah meluap dan merendam permukiman warga.

Akibat banjir tersebut, sekitar 250 warga dilaporkan terjebak karena genangan air merendam rumah-rumah penduduk serta memutus akses jalan utama. Ketinggian air bervariasi, mulai dari setinggi selutut hingga mencapai dada orang dewasa di sejumlah titik, sehingga warga kesulitan melakukan evakuasi secara mandiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rescue Korpolairud Baharkam Polri langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan dan evakuasi warga terdampak. Proses evakuasi difokuskan pada wilayah dengan genangan terparah dan memprioritaskan keselamatan kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan perempuan.

Kegiatan evakuasi dipimpin oleh Katim Rescue Korpolairud Baharkam Polri AKBP Ferry Setiawan, S.T., M.M., dengan mengerahkan personel serta sarana pendukung guna menjangkau kawasan yang terisolasi akibat luapan air.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, kehadiran Polri dalam penanganan bencana merupakan bentuk respons cepat untuk melindungi dan membantu masyarakat.

“Begitu menerima laporan adanya banjir susulan dan warga yang terjebak, Tim Rescue Korpolairud segera bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan bencana,” kata Erdi.

Ia menambahkan, Polri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan proses evakuasi berjalan aman dan memantau perkembangan situasi di lapangan, mengingat curah hujan di wilayah tersebut masih berpotensi tinggi.

Hingga Jumat sore, Tim Rescue Korpolairud Baharkam Polri masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan bertambahnya wilayah terdampak dan memastikan seluruh warga dapat dievakuasi dengan aman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...