Langsung ke konten utama

Bersatu Pulihkan Sumatra, Taruna Akpol Dikerahkan ke Aceh Tamiang, Hadirkan Aksi Nyata Pascabencana

 Aceh Tamiang — Polri mengerahkan 169 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dalam Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardus) Tahun 2026 untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kehadiran para taruna menjadi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, sekaligus penguatan peran Polri dalam misi kemanusiaan dalam operasi Aman Nusa 2.

Pembukaan Latsitardus 2026 dilaksanakan di Yonif Raider Khusus 111/Karma Bhakti, diterima langsung Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Marzuki Ali Basyah, S.I.K., M.Si., bersama unsur Forkopimda, serta dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tamiang selaku Inspektur Upacara.


Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan RI dan diikuti secara terpadu oleh Taruna Akpol, Taruna TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, sebagai bentuk integrasi, soliditas, dan sinergitas lintas matra pertahanan dan keamanan negara dalam melayani masyarakat.


Para taruna langsung diterjunkan ke wilayah terdampak bencana untuk melaksanakan misi kemanusiaan, pemulihan infrastruktur, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat di empat kecamatan sasaran, yakni Karang Baru, Rantau, Kuala Simpang, dan Sekerak.


Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa kehadiran taruna bukan sekadar latihan, tetapi menjadi media pembentukan karakter pengabdian sejak dini.


“Latsitardus ini bukan hanya membangun keterampilan teknis, tetapi membentuk empati, kepekaan sosial, dan jiwa pengabdian. Taruna harus hadir sebagai solusi, bekerja tulus, disiplin, serta menjaga marwah Polri di tengah masyarakat. Inilah wujud nyata Polri Presisi yang humanis dan berorientasi pada pelayanan,” tegas Kapolda Aceh.


Kapolda juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan penerapan Qanun di Aceh, agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan harmonis, beretika, dan menjunjung tinggi norma adat serta budaya setempat.


Dalam misi kemanusiaan ini, 169 Taruna Akpol dibagi ke dalam empat sub-satgas dan melaksanakan program fisik dan nonfisik secara terpadu.


Sasaran Fisik

1. Normalisasi jalan, meliputi pembersihan material banjir dan longsor serta perbaikan badan jalan yang amblas.

2. Peningkatan akses desa, melalui perbaikan jalan lingkungan dan jembatan antar-kampung.

3. Pembersihan permukiman warga, dari sisa material kayu dan lumpur dengan dukungan alat berat.

4. Bantuan rekonstruksi, rumah warga, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas umum yang rusak.


Sasaran Nonfisik

1. Trauma healing dan dukungan psikososial bagi korban bencana.

2. Pengelolaan dapur umum, disertai edukasi gizi bagi masyarakat.

3. Pelayanan kesehatan dan penyuluhan sanitasi, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis, edukasi air bersih sederhana, serta penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

4. Edukasi bagi anak-anak, guna menjaga semangat belajar dan pemulihan psikologis pascabencana.


Seluruh rangkaian kegiatan ini diarahkan untuk mempercepat pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap peran Polri sebagai institusi yang adaptif, responsif, dan humanis.


Kehadiran Polri melalui pengerahan Taruna Akpol dalam Latsitardus 2026 menjadi manifestasi semangat Polri dalam pengabdian bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir memulihkan, melayani, dan menguatkan harapan masyarakat di tengah bencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...