Langsung ke konten utama

Bersihkan SD Negeri 4 Kuala Simpang, Taruna Ingin Siswa Bisa Segera Bersekolah Normal

 Aceh Tamiang. Hari ini, Minggu, 25 Januari 2026, merupakan hari kedua pelaksanaan kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) ke-46 yang diikuti Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Udara (AAU), Akademi Angkatan Laut (AAL), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Salah satu sasaran kegiatan pada hari kedua ini adalah pembersihan di SD Negeri 4 Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, yang terdampak banjir pada November 2025 lalu. Para Taruna bersama-sama melakukan pembersihan lumpur di ruang-ruang kelas agar sekolah dapat segera digunakan kembali untuk kegiatan belajar mengajar.


Taruna Akpol, Sultan Rekha Alfarabbi Firdaus, menjelaskan bahwa kondisi lumpur di dalam ruangan sekolah masih cukup tebal sehingga membutuhkan penanganan serius.


“hari ini kami melaksanakan kegiatan di suatu sekolah dasar di Tamiang dan yang kami lakukan adalah membersihkan lumpur yang cukup tinggi di ruang-ruang sekolahan. Kami sekop, kami sapu, dan kami pel supaya ruangan-ruangan ini bisa cepat digunakan kembali oleh anak-anak di SD di Tamiang,” ujar Sultan.


Sementara itu, Taruna Akademi Angkatan Laut, Salsadila Rossa Firllyanti, menyampaikan bahwa proses pembersihan telah berlangsung selama dua hari dan menunjukkan progres yang signifikan.


“Untuk proses pengerjaan sendiri sudah kami lakukan selama dua hari. Progres yang sudah kami lakukan sudah membersihkan beberapa kelas dan sudah bisa dipakai untuk kegiatan belajar mengajar. Namun, untuk beberapa bangunan sudah mulai rapuh, sehingga masih diperlukan pembersihan yang lebih mendalam,” jelasnya.


Melalui kegiatan Latsitardanus ke-46 ini, para Taruna berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Aceh Tamiang, khususnya dalam pemulihan pascabencana.


“Kegiatan Latsitardanus ke-46 ini kami harapkan dapat membawa dampak baik untuk masyarakat Aceh Tamiang, membangun kembali fasilitas umum, serta membantu kehidupan masyarakat menjadi lebih baik,” kata Salsadila.


Senada dengan itu, Sultan Rekha Alfarabbi Firdaus berharap pemulihan pascabencana dapat segera tuntas sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.


“Harapan saya, semua kerusakan akibat bencana dapat cepat dipulihkan, sehingga anak-anak bisa segera kembali bersekolah, toko-toko bisa kembali buka, dan aktivitas masyarakat bisa kembali normal secepat mungkin,” tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...