Langsung ke konten utama

Brimob Hadir Dukung Pemulihan Rumah dan Aktivitas Ibadah Pascabencana Batang Toru

 Tapanuli Selatan — Personel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumatera Utara terus melanjutkan upaya pemulihan pascabencana banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pada Kamis pagi (15/1/2026), personel Brimob kembali diterjunkan untuk melakukan pembersihan rumah warga yang terdampak material pasir, kayu, dan batu, sekaligus pembangunan fasilitas MCK di rumah ibadah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Huta Godang dan Desa Garoga, dengan sasaran dua unit rumah warga serta pembangunan MCK Masjid At-Taqwa Muhammadiyah. Rumah warga yang menjadi fokus pembersihan yakni milik Bapak Elwin Telambanua dan Bapak Boyke Siregar, yang mengalami kerusakan cukup parah akibat terjangan banjir bandang.

Dipimpin oleh Danton Penugasan Iptu Deny Lius Tarigan, S.H., personel Brimob bekerja secara bertahap dengan mengerahkan peralatan manual dan mesin, mulai dari cangkul, sekop, beko sorong, mesin penyedot air, hingga chainsaw, guna mempercepat proses pembersihan dan perbaikan.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membantu masyarakat bangkit pascabencana. Tidak hanya rumah warga, fasilitas ibadah juga menjadi perhatian agar aktivitas keagamaan dapat kembali berjalan dengan nyaman,” ujar IPTU Deny Lius Tarigan.

Hingga siang hari, progres pembersihan rumah Bapak Elwin Telambanua telah mencapai sekitar 70 persen, sementara rumah Bapak Boyke Siregar mencapai 60 persen. Pada rumah Bapak Boyke, personel juga melakukan pembongkaran bagian bangunan yang rusak berat dan penimbunan tanah agar lahan siap untuk proses pembangunan ulang. Adapun pembangunan MCK Masjid At-Taqwa Muhammadiyah telah mencapai sekitar 90 persen dan ditargetkan segera rampung.

Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan bantuan yang diberikan oleh personel Brimob. Kehadiran aparat di tengah proses pemulihan ini dinilai sangat membantu, tidak hanya secara fisik, tetapi juga memberikan semangat dan harapan bagi warga untuk kembali menata kehidupan mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...