Langsung ke konten utama

Brimob Polri Laksanakan Trauma Healing Anak Terdampak Bencana di Kabupaten Agam

 Kabupaten Agam - Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana alam, personel Batalyon C Resimen II Pasukan Pelopor dari Korps Brimob Polri melaksanakan kegiatan trauma healing bagi anak-anak korban bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (3/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 50 personel Batalyon C Resimen II Pasukan Pelopor yang tergabung dalam BKO Operasi Aman Nusa II. Dalam pelaksanaannya, personel Brimob memanfaatkan peralatan SAR untuk menghadirkan wahana flying fox mini yang digunakan sebagai sarana bermain sekaligus terapi pemulihan psikologis bagi anak-anak.

Melalui kegiatan ini, anak-anak diajak berinteraksi dan bermain dalam suasana yang aman dan menyenangkan. Trauma healing tersebut bertujuan untuk membantu memulihkan keseimbangan emosional dan mental anak-anak pascabencana, sekaligus membangun kembali rasa aman, keberanian, serta kepercayaan diri agar mereka dapat kembali beraktivitas secara normal.

Kegiatan dipimpin oleh Iptu Herman Agustinus Marini, S.Tr.K, yang menyampaikan bahwa perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak merupakan bagian penting dalam proses pemulihan pascabencana.

“Kegiatan trauma healing ini kami laksanakan untuk membantu anak-anak agar tidak berlarut-larut dalam trauma akibat bencana. Kami ingin menghadirkan rasa aman dan kebahagiaan, sehingga mereka dapat kembali ceria dan optimis,” ujarnya.

Aksi kemanusiaan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran negara melalui Korps Brimob Polri dalam mendampingi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat, tidak hanya dalam penanganan darurat dan SAR, tetapi juga pada aspek pemulihan psikososial.

Diharapkan, di tahun 2026 proses pemulihan dan pembangunan kembali di wilayah terdampak bencana, khususnya di Kabupaten Agam, dapat berjalan lancar sehingga masyarakat dapat segera bangkit dan menjalani aktivitas kehidupan secara normal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...