Langsung ke konten utama

Capai 47 Unit, Pembangunan Huntara Sat Brimob Polda Sumbar Terus Berjalan di Pauh

 Padang – Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Barat terus menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung pemulihan pascabencana. Pada Senin (5/1/2026), personel Sat Brimob Polda Sumbar yang dipimpin oleh IPTU Ridesmon melaksanakan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Pembangunan Huntara tersebut ditargetkan sebanyak 100 unit yang tersebar di dua lokasi pembangunan. Huntara ini dipersiapkan sebagai tempat tinggal sementara bagi masyarakat yang terdampak bencana, sembari menunggu proses pemulihan dan pembangunan hunian permanen.

Berdasarkan perkembangan di lapangan, hingga saat ini pembangunan telah mencapai 47 unit. Progres pekerjaan meliputi pemasangan lantai papan dan pengerjaan struktur bangunan, yang terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa keterlibatan Brimob dalam pembangunan Huntara merupakan bagian dari tugas kemanusiaan Polri untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

“Pembangunan hunian sementara ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan warga terdampak memiliki tempat tinggal yang layak dan aman selama masa pemulihan pascabencana,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Ia menambahkan, Polri akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait agar pembangunan Huntara dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Diharapkan seluruh target pembangunan dapat rampung sesuai rencana, sehingga dapat mempercepat proses pemulihan dan memberikan rasa aman bagi warga di Kecamatan Pauh,” pungkasnya.

Pembangunan Huntara oleh Sat Brimob Polda Sumbar ini menjadi salah satu upaya nyata Polri dalam mendukung penanganan bencana dan pemulihan kehidupan sosial masyarakat terdampak di Kota Padang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...