Langsung ke konten utama

Dari Posko hingga Pintu Rumah, Polri Hadir Pastikan Layanan Kesehatan Warga Terdampak Bencana di Kala Segi Aceh Tengah

 Takengon – Polri melalui tim medis penugasan Mabes Polri bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Aceh Tengah serta Kesehatan Lapangan (Keslap) BKO Brimob Polda Aceh menghadirkan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana alam di Kampung Kala Segi, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan kemanusiaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan logistik dan tempat tidur kepada warga yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor.

Diketahui, bencana alam yang terjadi pada 26 November 2025 lalu memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat setempat. Sebanyak 46 rumah hanyut diterjang banjir bandang, 20 rumah mengalami rusak berat, 19 rumah rusak ringan, sementara ratusan warga terpaksa mengungsi ke posko pengungsian dan sebagian lainnya menumpang di rumah keluarga.

Usai penyerahan bantuan, tim medis Polri melaksanakan pelayanan kesehatan di posko pengungsian. Warga tampak antusias memanfaatkan layanan tersebut dengan memeriksakan kondisi kesehatan, berkonsultasi langsung dengan dokter kepolisian, serta menerima obat-obatan dan vitamin sesuai kebutuhan secara gratis.

Tidak hanya berfokus di posko, Kapolres Aceh Tengah bersama tim medis juga turun langsung menyambangi rumah warga yang mengalami sakit menahun. Dua warga penderita stroke mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara langsung di kediaman masing-masing. 

Tim medis melakukan pemeriksaan, memberikan pengobatan, serta berkonsultasi dengan pihak keluarga pasien. Kapolres turut memberikan dukungan moril dan semangat agar warga yang sakit tetap kuat dan segera diberikan kesembuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim medis mencatat sejumlah penyakit yang diderita warga, di antaranya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hipertensi, arthrosis, dispepsia, cephalgia, stroke non-hemoragik, dermatofitosis, febris, cholelithiasis, Bell’s palsy, infeksi saluran kemih (ISK), hipotensi, otitis eksterna, serta rhinitis alergi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Tengah juga meninjau lokasi rencana pembangunan sumur bor di Meunasah Al Mukminin, Kampung Suku Wilah Setie, Kecamatan Bintang, yang dijadwalkan akan dikerjakan pada Rabu (7/1/2026) untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Usai melaksanakan pelayanan kesehatan di Kampung Kala Segi, pada sore hari sekitar pukul 15.10 WIB, Kapolres Aceh Tengah melanjutkan kegiatan dengan mendistribusikan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh Tengah. Bantuan tersebut disalurkan melalui Posko Rakyat Aceh Tengah yang berlokasi di Gedung Pendari, Takengon.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran dan kepedulian Polri di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Pelayanan kesehatan dan pendistribusian bantuan logistik ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat terdampak bencana. Kami memastikan layanan kesehatan menjangkau hingga kampung-kampung, bahkan mendatangi langsung rumah warga yang membutuhkan, mengingat sejumlah wilayah di Kecamatan Bintang sempat terisolir akibat bencana, termasuk Kampung Kala Segi,” ujar Kapolres.

Sementara itu, aparatur kampung dan masyarakat Kala Segi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolres Aceh Tengah telah menghadirkan layanan kesehatan gratis serta bantuan logistik yang sangat membantu masyarakat dalam masa pemulihan pascabencana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...