Langsung ke konten utama

Den K9 SAR Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Siap Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Bandung Barat

 Bandung Barat — Polri melalui Detasemen K9 Unit SAR Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri melaksanakan apel kesiapan dalam rangka perbantuan bencana alam di wilayah hukum Polda Jawa Barat, sebagai bentuk kehadiran negara dan respons cepat dalam misi kemanusiaan pascabencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Apel kesiapan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 26 Januari 2026, pukul 15.00 WIB, bertempat di Mako Ditpolsatwa, sebagai persiapan pelaksanaan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO) di bawah Polda Jawa Barat.

Dalam operasi kemanusiaan ini, Den K9 SAR Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri mengerahkan sebanyak 20 personel yang dipimpin oleh IPTU Erasmus selaku Katim K9, didukung oleh tim veteriner, para handler, pelindung, serta pengemudi. Kekuatan ini diperkuat dengan enam ekor satwa pelacak K9, yakni Walet, Ari, Rubin, Dasa, Gyra, dan Sita, yang memiliki keahlian utama dalam pencarian korban meninggal dunia atau cadaver search. Untuk mendukung mobilitas dan efektivitas di medan bencana, tim K9 SAR juga dilengkapi dengan satu unit truk boks dan empat unit kendaraan ransus Navara K9.


Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengerahan Den K9 SAR merupakan langkah strategis Polri untuk mempercepat proses pencarian korban di medan longsor yang memiliki tingkat kesulitan tinggi. “Pengerahan Den K9 SAR ini adalah bentuk keseriusan dan komitmen Polri dalam misi kemanusiaan. Seluruh sumber daya kami kerahkan secara maksimal, cepat, dan terukur agar proses pencarian korban dapat berlangsung efektif, sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Pol. Hendra.


Berdasarkan data resmi Posko Utama dan Pos DVI hingga Minggu, 25 Januari 2026, pukul 16.35 WIB, dari total 105 laporan orang hilang, tim SAR gabungan telah mengevakuasi sebanyak 25 kantong jenazah, bertambah tiga jenazah utuh dari hasil pencarian terbaru. Dari jumlah tersebut, 11 korban telah berhasil diidentifikasi, terdiri dari 10 jenazah utuh dan satu potongan tubuh. Korban yang telah teridentifikasi masing-masing atas nama Suryana (57), Jajang Tarta (35), Dadang Apung (60), Nining (40), Nurhayati (42), Lina Lismayanti (43), M. Kori (30) yang teridentifikasi dari potongan tubuh berupa tangan, AI Sumarni (35), Koswara (40), Koswara (26), dan Ayu Yuniarti (31). Sementara itu, sepuluh jenazah dan satu bagian tubuh lainnya masih dalam proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri melalui pemeriksaan post mortem dan ante mortem.


Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa Polri akan terus bersinergi dengan TNI, Basarnas, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, serta unsur relawan hingga seluruh korban berhasil ditemukan dan dievakuasi. “Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam misi kemanusiaan. Inilah wujud nyata Transformasi Polri Presisi yang humanis, responsif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar seluruh personel SAR, TNI-Polri, tenaga medis, relawan, serta keluarga korban diberikan kekuatan, keselamatan, dan ketabahan selama proses kemanusiaan ini berlangsung. Hingga saat ini, operasi pencarian dan evakuasi masih terus dilanjutkan dengan mengedepankan prinsip keselamatan personel dan ketelitian dalam setiap tahapan kegiatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...