Langsung ke konten utama

Festival Komik Polisi Penolong 2026: Menghidupkan Kembali Wajah Humanis Polri Lewat Komik, Aksi, dan Dialog Publik

 Jakarta, 18 Januari 2026 — Upaya membangun kembali kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya generasi muda, terus dilakukan melalui pendekatan kreatif dan partisipatif. Salah satunya diwujudkan lewat Festival Komik Polisi Penolong 2026 yang digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta, Minggu pagi.

Festival ini merupakan puncak rangkaian Lomba Komik “Polisi Penolong” 2026, sebuah inisiatif berbasis storytelling visual yang mengajak publik—khususnya anak muda—untuk merekam dan menyampaikan kisah-kisah positif tentang polisi melalui medium komik.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Karyoto, SIK. beserta jajaran Baharkam Polri, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya membangun citra Polri yang humanis, terbuka, dan dekat dengan masyarakat.


Komik sebagai Jembatan Emosi Generasi Muda

Dalam beberapa tahun terakhir, citra Polri di ruang publik—terutama di media sosial—menghadapi tantangan serius. Padahal di lapangan, masih banyak polisi yang hadir sebagai penolong pertama saat terjadi bencana, kecelakaan, konflik sosial, hingga situasi darurat lainnya.


“Komik dipilih karena menjadi bahasa yang dekat dengan generasi muda. Ringkas, visual, menyentuh, dan mudah dibagikan. Lewat komik, publik diajak melihat polisi dari sisi kemanusiaan,” ujar salah satu inisiator kegiatan.


Lomba Komik “Polisi Penolong” sendiri telah dilaksanakan pada November–Desember 2025, dengan lebih dari 500 peserta dari seluruh Indonesia. Sebanyak 15 karya terbaik dan 1 karya favorit dipamerkan dalam festival ini, sekaligus diumumkan para pemenangnya.


Dewan juri yang hadir dalam acara ini terdiri dari Jan Praba (seniman dan komikus nasional), Wahyu Aditia (komikus digital nasional), serta Hasby Ristama, inisiator Lomba Komik Polisi Penolong. Melalui festival ini, masyarakat juga diajak melihat langsung kemampuan dan kelengkapan peralatan Polri dalam menjalankan fungsi penolong dan penyelamat.


Beragam satuan kerja di bawah Baharkam Polri turut hadir, di antaranya Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), termasuk Polair dan Poludara yang sebelumnya viral saat membantu penanganan bencana di Sumatra melalui jalur udara dan laut.  Korps Sabhara, menghadirkan Polisi Pariwisata Pamobvit, tim rescue Perintis Samapta, hingga Polisi Satwa (K9) yang berperan penting dalam operasi pencarian dan penyelamatan korban bencana. Salah satu anjing pelacak legendaris yang gugur saat mencari korban bencana Sumatra, K9 Reno, bahkan menjadi inspirasi dalam salah satu karya komik peserta lomba.


Tak hanya itu, jajaran Binmas Polri juga hadir, termasuk sosok Pak Purnomo – Polisi Baik, yang dikenal luas karena dedikasi dan pendekatan kemanusiaannya. Kehadirannya menjadi simbol nyata polisi yang hadir, mendengar, dan membantu masyarakat.


Ruang Ekspresi, Dialog, dan Partisipasi Publik

Festival Komik Polisi Penolong dirancang sebagai ruang terbuka bagi masyarakat. Beragam kegiatan digelar, mulai dari:

- Lomba menggambar komik untuk anak-anak SD

- Lomba lukis Polisi Penolong secara spontan (on the spot)

- Senam Zumba bersama

- Pameran foto dan peralatan rescue Polri

- Panggung dialog dan “curhat publik” tentang pengalaman, kritik, dan harapan terhadap Polri


Masyarakat juga dapat berinteraksi langsung dengan personel Polri, berdialog, bertanya, hingga menyampaikan aspirasi secara terbuka.


Acara ditutup dengan penyerahan trofi dan hadiah Lomba Komik Polisi Penolong 2026, yang diserahkan langsung oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Karyoto sebagai simbol apresiasi terhadap kreativitas publik dalam merawat narasi positif tentang polisi.


Melalui festival ini, Polri menegaskan kembali pesan penting bahwa di balik seragam, masih banyak polisi baik—siap menolong, siap hadir, dan siap mendengar masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...