Langsung ke konten utama

Gotong Royong Pascabanjir, Polri Pulihkan Drainase Tersumbat dan Gorong-gorong di Rusip Antara

Aceh Tengah – Kepedulian dan kesigapan Polri dalam membantu masyarakat pascabencana kembali ditunjukkan melalui aksi nyata di lapangan. Personel BKO Brimob Polda Aceh bersama personel Polsubsektor Rusip Antara Polsek Silih Nara melaksanakan gotong royong membersihkan drainase dan gorong-gorong yang tersumbat material lumpur dan tanah akibat bencana banjir dan longsor.
Kegiatan gotong royong tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Jalan Nasional Genting Gerbang–Pameu, tepatnya di Kampung Atu Singkih, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Brimob dan Polsubsektor Rusip Antara turun langsung ke dalam saluran drainase untuk membuka aliran air yang tersumbat tanah, batu, kayu, dan lumpur. Sumbatan tersebut sebelumnya menyebabkan air meluap hingga ke badan jalan nasional dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.

Meski harus rela basah-basahan di air bercampur lumpur, personel Polri tetap bersemangat membersihkan material yang menutup gorong-gorong demi memulihkan fungsi drainase serta memastikan keamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Gotong royong ini merupakan tindak lanjut penanganan dampak bencana alam banjir dan longsor yang terjadi pada 26 November 2025 lalu. Selain itu, dalam beberapa hari terakhir kembali terjadi banjir susulan akibat tingginya curah hujan, sehingga material lumpur kembali menumpuk di saluran air dan perlu segera ditangani.

Sebanyak 15 personel gabungan dari BKO Brimob Polda Aceh dan Polsubsektor Rusip Antara dikerahkan dalam kegiatan tersebut, yang dipimpin langsung oleh Komandan Peleton (Danton) Brimob BKO Polda Aceh.

Berkat kerja sama dan semangat gotong royong, pembersihan drainase dan badan jalan berlangsung lancar. Jalan Nasional Genting Gerbang–Pameu kini kembali dapat dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam penanganan dan pemulihan pascabencana.

“Polri akan terus berupaya melakukan berbagai langkah pemulihan pascabencana. Gotong royong akan kita lakukan secara berkelanjutan, tidak hanya satu hari, tetapi terus dilanjutkan hingga kondisi benar-benar pulih dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolres.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...