Langsung ke konten utama

Gotong Royong Polri dan Masyarakat, Polres Pidie Jaya Percepat Pemulihan Pascabanjir dan Fasilitas Pendidikan

 Meureudu - Polres Pidie Jaya bersama masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong dalam rangka pemulihan pascabencana banjir di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, Jumat 2 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Polri dan masyarakat guna mempercepat pemulihan fasilitas umum, lingkungan, serta sarana pendidikan yang terdampak banjir.

Pelaksanaan gotong royong tersebut dilaksanakan secara serentak di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah hukum Polsek Meureudu, meliputi Kantor Keuchik Gampong Meunasah Lhok, meunasah, fasilitas umum, serta Sekolah PAUD/TK Bungong Jeumpa Gampong Lueng Rimba, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Aceh tanggal 18 Desember 2025 tentang pelaksanaan giat pemulihan pascabencana melalui gotong royong bersama Polri dan masyarakat.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa pemulihan pascabencana ini mengutamakan pembersihan fasilitas pendidikan agar dapat segera difungsikan kembali, sejalan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang menetapkan Proses Belajar Mengajar dapat kembali dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026 bagi sekolah yang telah dinyatakan layak.

“Polri siap membantu pembersihan sekolah-sekolah agar anak-anak dapat kembali mengikuti proses belajar mengajar dengan aman dan nyaman. Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap keberlangsungan pendidikan pascabencana,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.

Kegiatan gotong royong ini melibatkan Kasubbagdalprogar Bagren Polres Pidie Jaya AKP Hendra Saputra, S.E., Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya IPTU Fauzi Atmaja, Kasat Samapta Polres Pidie Jaya IPTU Ramli, Kapolsek Meureudu AKP Mustafa Kamal, personel Polres Pidie Jaya, personel BKO Brimob Polda Aceh yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II, personel Polsek Meureudu, serta masyarakat Gampong Meunasah Lhok dan Gampong Lueng Rimba.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan menggunakan berbagai peralatan pendukung, antara lain excavator mini, dump truck, gerobak pengangkut sampah, mesin pompa air, serta perlengkapan kebersihan seperti sekop, cangkul, sapu, pel, ember, wiper lantai, plastik sampah, dan peralatan kebersihan lainnya.

Kegiatan pemulihan pascabencana dilakukan melalui pembersihan lumpur, sampah, dan sisa material banjir pada fasilitas umum, kantor pemerintahan gampong, meunasah, lingkungan pemukiman, serta ruang kelas dan halaman sekolah, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan.

Selain itu, Polres Pidie Jaya juga mengharapkan dukungan dari dinas terkait di Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap sekolah-sekolah yang belum dapat digunakan, serta menyiapkan solusi sementara seperti pinjam pakai gedung atau penyediaan tenda belajar, agar proses pendidikan tetap berjalan.

Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri bersama masyarakat dalam mempercepat pemulihan pascabencana banjir, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menegaskan kehadiran Polri untuk masyarakat dalam situasi kemanusiaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...