Langsung ke konten utama

Gratis! Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan Ratusan Motor Curian ke Pemiliknya di Bazar Ranmor

 SURABAYA — Sebuah inisiatif humanis dan tegas dilakukan Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) dalam upaya mengembalikan hak warga korban pencurian kendaraan bermotor.

Sedikitnya sekitar 800 unit motor hasil pengungkapan kasus curanmor akan dikembalikan kepada para pemilik melalui program bertajuk “Bazar Ranmor”. 

Kegiatan ini menjadi bentuk pelayanan publik sekaligus langkah transparan dalam memulihkan kerugian masyarakat.

Agenda bazar tersebut dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi di Mapolrestabes Surabaya. 

Sesi pertama dimulai 21 hingga 23 Januari 2026, setelah itu dilanjutkan sesi kedua pada 26 hingga 30 Januari 2026 mendatang. 

Seluruh kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan sepanjang beberapa waktu terakhir.

Kapolrestabes Surabaya Kombes, Pol Luthfie Sulistiawan menerangkan bahwa bazar ini menjadi ruang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar dapat mengambil kembali tanpa dipungut biaya sepeser pun. 

Kombes Luthfi menegaskan, pemilik kendaraan cukup membawa bukti kepemilikan resmi, seperti BPKB, STNK, atau dokumen tilang, masyarakat bisa mengecek langsung motor yang telah teridentifikasi oleh penyidik.

“Silakan pemilik datang sendiri, bawa dokumennya. Kendaraan akan kami kembalikan tanpa biaya (gratis) dan tanpa melalui perantara,” tutur Kombes Luthfi, pada Sabtu (17/01).

Dalam pelaksanaannya nanti, kendaraan akan dikelompokkan sesuai jenis dan hasil pengecekan nomor rangka serta nomor mesin. 

Polisi juga memastikan bahwa motor disusun berdasarkan blok untuk memudahkan proses pencarian. 

Kombes Luthfie menyebutkan bahwa sebagian besar kendaraan hasil curian sudah tidak lagi menggunakan nomor polisi asli akibat manipulasi para pelaku.

“Banyak plat yang sudah diganti. Jadi identifikasi kami lakukan lewat nomor mesin dan nomor rangka hingga akhirnya diketahui siapa pemiliknya,” ungkapnya.

Menariknya, proses penelusuran menemukan bahwa sejumlah pemilik kendaraan bukan hanya berasal dari Surabaya, melainkan dari daerah lain. 

Salah satu unit bahkan terdeteksi berasal dari Banten. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa jaringan curanmor yang ditindak memiliki pola distribusi lintas wilayah.

Di tengah pelaksanaan bazar, Polisi menyadari bahwa tidak semua korban mampu mengingat nomor kendaraan mereka. 

Situasi inilah yang membuat sistem bazar dianggap lebih efektif. Selain menampilkan fisik kendaraan, nantinya Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga akan mengumumkan nama pemilik sesuai hasil identifikasi.

“Tidak semua orang hafal nomor Polisinya. Jadi kami umumkan juga sesuai pemiliknya agar mudah dicocokkan,” imbuh Kombes Luthfie.

Untuk masyarakat yang ingin memastikan unit motornya terdaftar dalam bazar, Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga menyediakan tautan pengecekan data barang bukti motor curian yang dapat diakses sebelum datang ke lokasi.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku curanmor tidak akan berhenti. 

Ia menegaskan, jaringan pelaku masih terus diburu dan akan berhadapan dengan hukum tanpa kompromi.

“Pelaku curanmor melawan, ya siap-siap berhadapan dengan kami,” tegas Kombes Luthfi.

Program ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian warga, tetapi juga mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat yang selama ini dihantui aksi curanmor di berbagai titik Kota Pahlawan. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...