Langsung ke konten utama

Gunakan NST, 14.582 Siswa Bersaing dalam Seleksi Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara

 JAKARTA — Sebanyak 14.582 pelajar dari seluruh Indonesia mengikuti seleksi penerimaan Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara, sekolah unggulan berasrama yang diinisiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI). Seleksi ini digelar secara nasional dan berjenjang untuk menjaring calon pemimpin muda bangsa berbasis potensi, meritokrasi, dan kualitas sumber daya manusia.

Rangkaian seleksi nasional diawali dengan pelaksanaan Nusantara Standard Test (NST) atau Tes Potensi Akademik (TPA) yang berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, di Gedung Badhawa STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut ditinjau langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan Dirgayuza Setiawan.

Pelaksanaan NST juga dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan mitra strategis, di antaranya Dewan Pembina YPKBI Miftah Nur Sabri, COO Jakarta Intercultural School Easy Arisarwindha, Senior Director Putera Sampoerna Foundation Elan Merdy, Kepala Divisi Digital Retail Banking PT BRI Dr. Kaspar Situmorang, Ketua Umum ILUNI UI periode 2022–2025 Dr. Ir. Didit Ratam, MBA, serta perwakilan dunia pendidikan dan industri lainnya.

Dalam keterangannya, Wakapolri menegaskan bahwa seleksi Angkatan Kedua SMA Kemala Taruna Bhayangkara mencerminkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung penjaringan talenta nasional.

“Hari ini kita melihat dukungan nyata dari berbagai kementerian dan pemangku kepentingan. Kehadiran langsung Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Menteri Komunikasi dan Digital menjadi bukti keseriusan negara dalam membangun ekosistem pendidikan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia masa depan,” ujar Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

Ia menjelaskan, mekanisme seleksi dirancang berlapis dan berkeadilan. Tahap awal dilakukan di daerah melalui Polda masing-masing dengan menyaring 20 persen peserta dengan nilai tertinggi. Dari proses tersebut, 400 peserta terbaik akan mengikuti Seleksi Pusat di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada akhir Maret hingga awal April 2026 untuk memperebutkan 180 kursi siswa terpilih.

“Akpol menjadi lokasi seleksi akhir. Di sana para peserta akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, tes psikologi, penelitian personel, hingga tes kesamaptaan jasmani. Kami ingin memastikan siswa terpilih tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap secara mental, fisik, serta memiliki karakter dan budi pekerti yang kuat,” tegas Wakapolri.

Animo masyarakat terhadap SMA Kemala Taruna Bhayangkara terus meningkat. Pada seleksi Angkatan Kedua ini, jumlah pendaftar melonjak signifikan dibandingkan Angkatan Pertama tahun sebelumnya yang diikuti sekitar 11.765 peserta dengan 120 siswa terpilih. Peningkatan tersebut mencerminkan tumbuhnya kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan dan pola pembinaan yang dikembangkan.

SMA Kemala Taruna Bhayangkara menerapkan kurikulum berbasis International Baccalaureate (IB) sebagai standar akademik internasional. Kurikulum ini dirancang untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kemandirian belajar, serta wawasan global, sekaligus menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kepemimpinan.

Seluruh rangkaian seleksi Angkatan Kedua dijadwalkan berakhir dengan pengumuman kelulusan pada Mei 2026. Para siswa terpilih akan mengikuti pendidikan unggulan berasrama sebagai kontribusi nyata Polri bersama YPKBI dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menyiapkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...