Langsung ke konten utama

Gunakan Nusantara Standar Test, SMA Kemala Taruna Bhayangkara Saring 14.582 Peserta Jadi 180 Siswa Terpilih

 JAKARTA — Proses seleksi penerimaan calon siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara tahun ajaran terbaru berlangsung ketat dan kompetitif. Sebanyak 14.582 pelajar dari seluruh Indonesia mengikuti seleksi yang digelar Polri bersama Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI) di Gedung Bhakti Dharma Waspada, STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Dari ribuan peserta tersebut, hanya 180 siswa terbaik yang akan terpilih untuk menempuh pendidikan di sekolah berasrama yang berlokasi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Tahun ini, panitia mengadopsi Nusantara Standar Test (NST) sebagai metode seleksi utama.

Co-Founder Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia, Dirgayuza Setiawan, menjelaskan bahwa NST dirancang untuk mengukur kemampuan peserta secara lebih menyeluruh dan realistis.

“Nusantara Standar Test ini mengedepankan empat aspek utama, yakni kemampuan logika, numerik, verbal, dan bahasa asing,” jelas Dirgayuza.

Menurutnya, penerapan metode ini dilatarbelakangi oleh fenomena inflasi nilai yang kerap terjadi di jenjang pendidikan SMP hingga SMA di berbagai daerah, sehingga diperlukan sistem seleksi yang mampu mengukur kemampuan riil peserta secara adil.

Dengan NST, Dirgayuza berharap proses seleksi tidak hanya menghasilkan siswa berprestasi secara akademik, tetapi juga menjaring calon pemimpin masa depan dari latar belakang yang beragam.

Pelaksanaan seleksi dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan 176 pengawas YPKBI. Tes dibagi ke dalam dua sesi, pagi dan siang, serta dilaksanakan melalui tahapan persiapan, verifikasi identitas, dan ujian tertulis.

Melalui sistem seleksi berbasis standar nasional ini, SMA Kemala Taruna Bhayangkara diharapkan mampu melahirkan generasi unggul yang siap menjadi pilar pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...