Langsung ke konten utama

Hari ke-6 Latsitardanus 2026, Taruna Akpol Masak di Dapur Lapangan untuk Ratusan Warga Aceh Tamiang

 Memasuki hari ke-6 pelaksanaan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) Tahun 2026, Taruna Akademi Kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat. Berbagai kegiatan kemanusiaan dan sosial terus dilaksanakan sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, Taruna Akademi Kepolisian melaksanakan kegiatan memasak di dapur lapangan yang berlokasi di Posko Samsat Aceh Tamiang. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat yang berada di posko pengungsian.


Taruna Tingkat III Akademi Kepolisian, Intan Gustava Rongrean, menyampaikan bahwa dapur lapangan tersebut menyiapkan berbagai menu makanan bergizi untuk masyarakat.


“Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan memasak di dapur lapangan Posko Samsat Aceh Tamiang. Menu yang kami siapkan terdiri dari sayur, ikan, telur, serta nasi yang diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya.


Ia menjelaskan, makanan yang disediakan ditujukan untuk sekitar 180 kepala keluarga atau kurang lebih 700 masyarakat yang berada di posko tersebut. Penyediaan makanan dilakukan secara berkelanjutan mulai dari pagi, siang, hingga malam hari.


“Harapan kami, makanan yang kami sediakan dari pagi, siang, dan malam ini dapat bermanfaat serta membantu meringankan beban masyarakat,” tambahnya.


Lebih lanjut, Intan berharap kehadiran Taruna Akpol selama pelaksanaan Latsitardanus di Aceh Tamiang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.


“Kami berharap sampai dengan tanggal 10 Februari nanti, keberadaan kami yang sedang melaksanakan Latsitardanus di Aceh Tamiang dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.


Kegiatan dapur lapangan ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian Taruna Akademi Kepolisian dalam mendukung pemulihan pascabencana serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...