Langsung ke konten utama

Jajaran Polresta Sidoarjo Bersama Bhayangkari Awali Tahun Dengan Aksi Sosial

 SIDOARJO - Mengawali tahun 2026 jajaran Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama Bhayangkari menggelar aksi sosial.

Seperti halnya dilakukan oleh Polsek Taman Polresta Sidoarjo bersama segenap anggota dan pengurus Bhayangkari di depan Mako Polsek Taman, Jumat (2/1/2026)

Kegiatan bertajuk Jumat Berkah - Jumat Berbagi ini diwujudkan melalui pembagian puluhan paket makanan kepada masyarakat 

Aksi sosial tersebut dipimpin langsung Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata, didampingi Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Taman. 

Sasaran pembagian makanan adalah warga yang melintas serta masyarakat sekitar Mako Polsek Taman.

Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata mengatakan, kegiatan Jumat Berbagi merupakan bentuk kepedulian Polri dan Bhayangkari kepada masyarakat.

Kompol Kanisius menerangkan,selain membantu meringankan kebutuhan warga, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

“Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami ingin menumbuhkan budaya berbagi dan kepedulian sosial, sekaligus memberikan energi positif di awal Tahun 2026," ujar Kompol Kanisius.

Kapolsek Taman berharap kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Masih kata Kompol Kanisius, keterlibatan Bhayangkari dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan dan kontribusi nyata keluarga besar Polri dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 

"Kehadiran Bhayangkari diharapkan mampu memberikan nuansa kekeluargaan dan kedekatan dengan warga," pungkas Kompol Kanisius.

Sementara itu, kegiatan Jumat Berkah Jumat Berbagi ini mendapat respons positif dari masyarakat. 

Warga mengaku senang dan terbantu dengan adanya pembagian makanan tersebut. 

Banyak warga berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai tradisi positif. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...