Langsung ke konten utama

Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon

 BONDOWOSO -  Polres Bondowoso, Polda Jatim menerjunkan personel Satreskrim mendatangi lokasi pangkalan serta agen gas melon (LPG 3kg) untuk melakukan pengecekan ketersediaan LPG bersubsidi tersebut.

Langkah itu sebagai respon cepat adanya sebuah video antrean panjang warga saat membeli gas yang viral di media sosial.

Pada video itu tampak seperti ada fenomena kelangkaan gas melon atau elpiji 3 kilogram subsidi diduga terjadi di salah satu pangkalan sekitar Pasar Induk, Kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso. 

Terlihat puluhan warga berdesakan dan saling berebut demi mendapatkan satu tabung gas melon.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan secara menyeluruh. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak panik atas kondisi ini. 

Warga diminta tetap tenang dan membeli LPG sesuai kebutuhan, sehingga distribusi gas bersubsidi dapat berjalan lebih merata.

"Kami sudah lakukan pengecekan namun saat petugas tiba di pangkalan, seluruh stok gas melon telah habis terjual," ujar Iptu Wawan, Jumat (30/1/26).

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui jatah LPG 3 kilogram di pangkalan tersebut sebanyak 100 tabung,sementara jumlah konsumen yang datang mencapai sekitar 150 orang. 

Diketahui warga yang datang cukup banyak dan berasal dari berbagai wilayah, diantaranya Tamanan, Pujer, Grujugan dan kecamatan lain. 

"Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait distribusi dan penyaluran LPG 3 kilogram agar tepat sasaran,”pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...