Langsung ke konten utama

Jumat Berkah, Polsek Taman Berbagi Makanan di Jalan Raya Wonocolo Sidoarjo

 SIDOARJO - Melalui semangat kepedulian dan kebersamaan, Polsek Taman Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah.

Kali ini kegiatan itu diisi dengan membagikan makanan kepada warga yang melintas di Jalan Raya Wonocolo Sidoarjo - Jawa Timur, Jumat (9/1/2026).

Kapolsek Taman, Kompol Kanisius Franata mengatakan kegiatan Jumat Berkah merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus sarana mempererat hubungan emosional antara Polisi dan warga. 

"Bukan hanya berbagi makanan, tetapi juga membangun kepercayaan dan kedekatan Polri dengan warga,” tambah Kompol Kanisius.

Ia menambahkan, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Kegiatan Jumat Berkah ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial, sekaligus mempererat silaturahmi antara Polsek Taman dengan masyarakat," terang Kompol Kanisius.

Selain berbagi makanan, Kapolsek Taman bersama anggota juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara singkat.

Polsek Taman Polresta Sidoarjo mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Aksi sosial tersebut disambut antusias oleh warga yang merasa terbantu dengan kehadiran Polri melalui kegiatan kemanusiaan tersebut.

Masyarakat penerima bantuan mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan tersebut. 

Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat selama kegiatan berlangsung, mencerminkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...