Langsung ke konten utama

Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

 SURABAYA – Kapolda Jawa Timur  Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Tanda Kehormatan Pengabdian kepada personel Polri, di Lapangan Mapolda Jawa Timur, Senin (19/1/2026). 

Upacara yang diikuti oleh Pejabat Utama Polda Jatim, Kapolres jajaran, serta seluruh personel dan ASN Polri itu berlangsung khidmat.

Kegiatan itu menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen pengabdian Polri di awal tahun 2026. 

Dalam amanatnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional sekaligus penganugerahan tanda kehormatan harus dimaknai sebagai momentum membangun semangat baru, harapan baru, serta komitmen yang lebih kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. 

“Jangan jadikan pergantian tahun hanya sekadar pergantian kalender, namun jadikan sebagai titik tolak untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat,”tutur Irjen Nanang.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga menekankan bahwa tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi tertinggi dari negara yang dianugerahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia kepada anggota Polri yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan pengabdian tanpa cacat selama masa dinas. 

Ia menjelaskan, untuk memperoleh tanda kehormatan tersebut, seorang anggota Polri harus memenuhi persyaratan yang ketat, yakni telah bertugas secara terus-menerus selama 8, 16, 24 hingga 32 tahun.

Bukan hanya itu, selama bertugas anggota Polri harus tanpa cela, serta memiliki integritas moral, keteladanan sikap, dan jasa nyata bagi organisasi serta negara. 

Pada upacara tersebut, Polda Jawa Timur menganugerahkan tanda kehormatan kepada 2.684 personel, yang terdiri dari 542 personel Satker Polda Jatim dan 2.142 personel Polres yang ada di jajaran. 

“Penganugerahan ini jangan dimaknai sekadar sebagai pemenuhan hak administratif, tetapi sebagai simbol apresiasi tertinggi dari negara atas konsistensi dalam menjaga marwah Kepolisian,”tegas Kapolda Jatim. 

Lebih lanjut, Irjen Pol Nanang Avianto mengajak seluruh personel untuk terus memperkuat sinergi dan semangat gotong royong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Jawa Timur, dengan menggelorakan kembali semangat Jogo Jatim. 

Ia juga menyampaikan pentingnya reformasi birokrasi Polri yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, sejalan dengan slogan Polri Untuk Masyarakat, sehingga Polri benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, pelayan, sekaligus problem solver bagi masyarakat. 

“Semoga penghargaan yang diterima hari ini menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi seluruh personel Polda Jatim untuk terus meningkatkan kinerja, menjadi SDM Polri yang unggul, kreatif, dan inovatif demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...