Langsung ke konten utama

Kapolda Jatim Buka Pendidikan Bintara Polri Sampaikan Pesan Tegas Jaga Integritas

 MOJOKERTO – Polda Jawa Timur membuka Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Mojokerto, Selasa (6/1/2026).

Sebanyak 971 peserta didik yang mengikuti pendidikan tersebut berasal dari Polda Jatim, Polda Jateng, Polda Bali, Polda DIY, Polda NTB, Polda NTT dan seluruh Polda di wilayah Kalimantan yang melaksanakan pendidikan di SPN Polda Jatim.

Saat memimpin pembukaan Diktuk Bintara Polri tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si menegaskan pendidikan Bintara Polri menjadi fondasi pembentukan karakter dan integritas anggota Polri di tengah tantangan era digital.

“Pendidikan ini bukan hanya membentuk kemampuan teknis, tetapi juga karakter, moral, dan integritas, karena sedikit kesalahan prosedur atau perilaku arogan dapat berdampak luas dan meruntuhkan kepercayaan publik,” kata Irjen Pol Nanang.

Kapolda Jatim mengingatkan para siswa agar menjadikan masa pendidikan sebagai kawah candradimuka untuk melatih disiplin, pengendalian diri, serta etika, termasuk dalam bermedia sosial.

“Seragam Polri adalah simbol kehadiran negara. Jaga marwah itu, baik di lapangan maupun di ruang digital,” tegas Irjen Nanang.

Selain profesional, Kapolda Jatim menekankan pentingnya mewujudkan sosok Polri yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita membutuhkan Polisi yang tegas menegakkan hukum, namun tetap humanis, hadir menolong masyarakat, dan mampu menjadi pemecah masalah,” ujar Irjen Nanang. 

Ia juga menegaskan kepada jajaran SPN Polda Jatim agar pelaksanaan pendidikan dilakukan secara profesional tanpa kekerasan.

“Keteladanan adalah metode pendidikan paling efektif. Tidak boleh ada budaya kekerasan dalam proses pembentukan Bintara Polri,” pungkas Irjen Nanang.

Upacara pembukaan pendidikan tersebut dihadiri Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, pejabat utama Polda Jatim, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta tenaga pendidik dan peserta didik Bintara Polri. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...