Langsung ke konten utama

Kapolda Jatim Pastikan Malam Pergantian Tahun Aman dan Kondusif

 SURABAYA - Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur melakukan pemantauan langsung di sejumlah titik pengamanan di Kota Surabaya, Rabu (31/12/2025) malam. 

Pemantauan dilakukan di Pos Pengamanan Bundaran Cito dan Pos Taman Bungkul untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang detik-detik pergantian tahun. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kegiatan peninjauan yang dilakukan di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk memastikan kegiatan pergantian tahun berjalan dengan lancar. 

Dari hasil peninjauan di dua titik tersebut, Kapolda Jatim memastikan seluruh aktivitas masyarakat berjalan tertib dan lancar. 

Pemantauan juga dilakukan melalui CCTV di titik-titik yang sebelumnya diantisipasi rawan kepadatan. 

“Alhamdulillah, dua titik yang kami tinjau berjalan lancar. Begitu juga dari monitor CCTV, seluruh aktivitas terpantau lancar termasuk penyebrangan Ketapang dan jalur tol yang semuanya berjalan kondusif,” kata Irjen Pol Nanang. 

Kapolda Jatim menambahkan, dalam pengamanan malam pergantian tahun ini pihaknya melibatkan sekitar 12 ribu personel gabungan dari Polri, TNI, dan berbagai stakeholder terkait. 

“Kami telah melakukan ploting pengamanan yang melibatkan kurang lebih 12 ribu personel sehingga seluruh rangkaian kegiatan bisa berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Irjen Pol Nanang. 

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun menggelar pesta kembang api secara berlebihan, mengingat adanya tiga provinsi di Indonesia yang sedang berduka. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan. Keputusan untuk tidak mengadakan pesta kembang api ini diambil sebagai bentuk empati, karena ada tiga provinsi di negara kita yang sedang berduka. Tentunya tidak elok jika kita tidak ikut prihatin,” tuturnya. 

Ia juga mengajak masyarakat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang sederhana, khidmat, dan penuh makna sebagai bentuk refleksi diri. 

“Silakan melaksanakan kegiatan menjelang akhir tahun 2025 ini dengan sederhana dan khidmat. Maknanya adalah intropeksi, sehingga pada tahun 2026 kita bisa menyongsong hal-hal baru yang lebih baik dalam seluruh progres dan kegiatan ke depan,” pungkas Kapolda Jatim. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...