Langsung ke konten utama

Kapolres Blitar Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Bersama Jajaran Forkopimda

 BLITAR – Mengawali tugas sebagai Kapolres Blitar yang baru, AKBP Rivanda S.I.K melakukan kunjungan silaturahmi Ke jajaran Forkompimda Kabupaten Blitar, Rabu (21/1/2026)

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara Polres Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar beserta Instansi lainya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Blitar yang baru, AKBP Rivanda S.I.K usai melaksanakan kunjunganya ke Bupati Blitar, Ketua DPRD Blitar dan Ketua Pengadilan Negeri Blitar.


AKBP Rivanda yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumenep itu mengatakan, pihaknya akan tetap menggandeng unsur Forkopimda, elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah hukum Polres Blitar jajaran Polda Jatim.


Ia menegaskan peran unsur Pemerintahan Kabupaten Blitar, elemen masyarakat dan stakeholder yang ada sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari Instansi samping dan elemen masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh adat dan para ulama,"kata AKBP Rivanda.


Ia menegaskan ingin memastikan Polri selalu hadir dan terbuka untuk berkolaborasi dengan Pemerintahan Kabupaten Blitar dan masyarakat demi menjaga situasi yang aman kondusif dan harmonis di Kabupaten Blitar.


Sementara itu Bupati Blitar Drs. H. Rijanto M.M menyatakan  siap bersinergi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Blitar demi berjalannya program pemerintah daerah pada khususnya dan pemerintah pusat secara umum.


"Pemkab Blitar siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Polri demi tercipta dan terjaganya keamanan masyarakat sehingga program - program pemerintah bisa berjalan lancar," kata Bupati Blitar.


Ia juga berharap komunikasi dan kerja sama antara Kepolisian dengan Pemerintah Kabupaten Blitar terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan kondusif di Kabupaten Blitar. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...