Langsung ke konten utama

Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

 JEMBER - Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra didampingi Wakapolres Jember, Kasat Lantas Polres Jember, Kanit Regident Sat Lantas dan Perwakilan Dispenda Kabupaten Jember kunjungi Kantor  UPT Samsat Teratai dan Samsat dr. Soebandi Jember, Kamis (15/1/26).

Kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa Anggota Polri yang bertugas dipelayanan masyarakat telah melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember saat dikomfirmasi awak media di sela kunjungannya.

“Memastikan bahwa proses pembayaran pajak dan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan berjalan lancar dan efisien”, ujar AKBP Bobby di Kantor Samsat dr.Soebandi Jember, Kamis (15/1/2026).

Ia juga mengatakan kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan berjalan dengan baik, tanpa ada pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Jember juga berdialog dengan Masyarakat yang sedang melakukan pengurusan pajak kendaraan.

Beberapa wajib pajak diwawancarai oleh Kapolres Jember mengenai kendala atau permasalahan yang mungkin dihadapi dalam pelayanan kepada masyarakat. 

“Alhamdulillah tadi para wajib pajak mengaku tidak ada kendala dalam pelayanan,”ujar AKBP Bobby.

Ia mengatakan peningkatan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Jember sangat mudah dengan banyak pilihan.

Wajib pajak bisa datang langsung ke Samsat Induk, Samsat Corner (Roxy Mall), Samsat Keliling (jadwal terbatas), atau bayar online lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat, Tokopedia, LinkAja, LinkAja, i-Saku, Gopay, hingga Indomaret, Alfamart, dan Bank Jatim/Kantor Pos, serta layanan khusus seperti Samsat Drive Thru. 

"Setelah bayar online, cetak bukti bayar mandiri untuk mengurus legalisir SKPD," terangnya.

Program inovasi Samsat Jember dari tahun 2025 berfokus pada digitalisasi dan pelayanan jemput bola, meliputi sistem informasi online SI MASJO (cek pajak, lapor jual, pengaduan), Samsat Corner di mall (Roxy), layanan Jemput Bola Srikandi, dan program Pemutihan Pajak yang meringankan tunggakan.

Selain itu juga ada layanan kolektif di tingkat kelurahan untuk mempermudah warga mengurus pajak kendaraan mereka. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jember AKP Bagas Simamarta menambahkan, jajaran Satlantas siap mendukung optimalisasi layanan Samsat melalui peningkatan pelayanan, edukasi tertib berlalu lintas, serta inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

"Melalui program Polantas  Menyapa, salah satu upaya kami meningkatkan pelayanan melalui edukasi dan inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,"ujar AKP Bagas.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan kinerja Polri dalam bidang pelayanan dapat terus ditingkatkan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...