Langsung ke konten utama

Kapolres Jember Kunjungi Lapas Kelas IIA Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pembinaan

 JEMBER - Polres Jember Polda Jawa Timur terus berupaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu seperti dikatakan oleh Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra saat melaksanakan kunjungan dan silaturahmi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Selasa (13/1/26).

Kedatangan Kapolres Jember dan rombongan disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, A.Md.IP.,SH.,MH.,  beserta jajaran struktural Lapas. 

Kapolres Jember menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memastikan sinergi pengamanan antara Polres dan Lapas berjalan optimal.

"Kami ingin memastikan situasi keamanan di dalam Lapas tetap kondusif dan terjaga dengan baik," ujar AKBP Bobby.

Menurutnya, koordinasi antara Polri dengan jajaran Lapas sangat penting untuk mencegah potensi gangguan, sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan, ujarnya.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Jember RM. Kristyo Nugroho, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kunjungan Kapolres Jember. 

Ia menegaskan bahwa dukungan kepolisian sangat membantu pihak Lapas dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan manusiawi.

"Kerja sama ini sangat berarti bagi kami," kata Kristyo

Ia menambahkan, dengan sinergi yang kuat bersama Polres Jember, pihaknya dapat memastikan pembinaan berjalan lancar dan keamanan tetap terjaga.

Kunjungan ini juga menjadi ruang diskusi mengenai penguatan pengamanan, pemantauan aktivitas warga binaan, serta langkah antisipasi terhadap berbagai potensi kerawanan, termasuk penyelundupan barang terlarang dan isu gangguan ketertiban.

Polres Jember Polda Jatim dan Lapas Kelas IIA Jember berkomitmen meningkatkan integrasi dan komunikasi berkelanjutan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, produktif, dan humanis.

Hal ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas di wilayah Kabupaten Jember. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...