Langsung ke konten utama

Kapolres Pasuruan Kota Kunjungi Wali Kota Adi Wibowo, Bangun Komunikasi Jaga Kamtibmas

 KOTA PASURUAN - Pekan pertama menjabat sebagai Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si langsung melaksanakan silaturahmi dimulai dari unsur forum koordinasi pimpinan daerah ( Forkopimda).

Kali ini mantan Kapolres Blitar Kota itu berkunjung ke kediaman Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.Tp., M.Si. di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Senin (19/01/2026). 

AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, pertemuan yang berlangsung hangat itu sebagai upaya memperkuat sinergitas antara Polri dan Pemerintah Kota Pasuruan.

AKBP Titus juga menyampaikan, silaturahmi tersebut menegaskan komitmen kedua institusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pasuruan.

"Kegiatan ini menjadi langkah awal saya sebagai Kapolres Pasuruan Kota dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang output nya kondusifitas kamtibmas di Kota Pasuruan dapat terwujud dan terpelihara," kata AKBP Titus di sela kunjungannya.

Didampingi Wakapolres Pasuruan Kota serta Para Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan Kota, kehadiran jajaran pimpinan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim  ini menunjukkan untuk memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan itu, AKBP Titus Yudho Uly menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah merupakan kunci penting dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

"Kami siap meneruskan berbagai program kamtibmas yang telah berjalan dengan baik sebelumnya," tegasnya.

Ia menyoroti pentingnya koordinasi intensif dalam menangani dinamika sosial masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Menurutnya, kerja sama yang solid akan memperkuat langkah strategis dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Sebagai pejabat baru di wilayah Kota Pasuruan, tentu dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kota Pasuruan sangat penting," ujar AKBP Titus.

Ia juga menyatakan tetap komitmen dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi atensi, demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.Tp., M.Si., menyambut positif silaturahmi tersebut dan memberikan apresiasi atas langkah cepat Kapolres dalam membangun kemitraan. 

Ia menekankan bahwa sinergi pemerintah daerah dan kepolisian sangat penting dalam menunjang pelayanan publik dan pembangunan kota.

“Kami menyambut baik silaturahmi ini dan atas nama pribadi serta Pemerintah Kota Pasuruan, saya siap mendukung seluruh program kamtibmas demi terwujudnya Kota Pasuruan yang aman, nyaman, dan terus berkembang,” ujar Wali Kota Pasuruan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, hubungan antara Polres Pasuruan Kota dan Pemerintah Kota Pasuruan semakin solid. 

Keduanya berkomitmen meningkatkan kolaborasi demi menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan pelayanan optimal bagi seluruh masyarakat Kota Pasuruan. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...