Langsung ke konten utama

Kapolres Pasuruan Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi Lintas Instansi

 PASURUAN - Pekan pertama bertugas sebagai Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono melakukan silaturrahmi ke sejumlah pejabat Forkopimda Pasuruan.

AKBP Harto Agung Cahyono yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso itu mengatakan, kegiatan silaturahmi ke sejumlah pejabat Forkopimda dan pemangku kepentingan lainya, sebagai langkah awal memperkuat sinergi menjaga keamanan dan mendukung pembangunan daerah.

Rangkaian silaturrahmi tersebut dilakukan ke sejumlah institusi, mulai Kejaksaan, Pengadilan, DPRD, hingga Kantor Bupati di kompleks perkantoran Raci Pemkab Pasuruan.

Dalam pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono diterima Ketua DPRD H Samsul Hidayat dan Wakil Ketua Muhammad Zaini. 

Pada kesempatan itu, Kapolres Pasuruan yang baru bertugas itu menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan lembaga legislatif.

“Harapan kami melalui pertemuan ini dapat terjalin komunikasi dan sinergi yang baik antara Polres Pasuruan dan DPRD dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar AKBP Harto Agung, Selasa (20/1/26).

Ia juga menyampaikan usulan prioritas pembangunan rumah tahanan bagi Polres Pasuruan Polda Jatim guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

“Pembangunan rutan kami harapkan dapat diprioritaskan karena merupakan kebutuhan utama,” tambah AKBP Harto Agung.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H Samsul Hidayat menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan Polda Jatim, khususnya dalam pemberantasan narkoba di Dusun Badut Desa Wonosunyu.

Usai dari DPRD, Kapolres Pasuruan melanjutkan silaturrahmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan bertemu Kepala Kejari Dr. Nurul Hisyam yang menekankan pentingnya komunikasi rutin untuk menyamakan persepsi terkait regulasi baru.

Selain itu, Kapolres Pasuruan juga bersilaturrahmi ke Pengadilan Negeri Bangil dan bertemu Ketua PN Bangil Wahyu Iswari yang meminta dukungan pengamanan pada persidangan berpotensi menghadirkan massa.

Selain itu Kapolres Pasuruan bersama rombongan melanjutkan silaturrahmi ke kompleks perkantoran Raci dan bertemu Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori bersama jajaran Pemkab Pasuruan.

“Kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Kapolres yang baru. Semoga dapat segera beradaptasi dengan kondisi sosial budaya masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar HM Shobih Asrori.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap mendukung langkah Polres Pasuruan Polda Jatim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui komunikasi lintas instansi. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...