Langsung ke konten utama

Kapolri MoU dengan PT Pupuk Indonesia Terkait Distribusi: Agar Tepat Sasaran

 Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan peresmian proyek revamping ammonia pabrik 2 PT. Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penekenan MoU terkait dengan pendistribusian pupuk di Indonesia. 

"Alhamdulillah hari ini di samping kami dapatkan undangan mendampingi Ketua dan pak Mentan melaksanakan peresmian revamping yang dilaksanakan di PT Kaltim artinya negara bisa melaksanakan efisiensi khususnya dalam produksi pupuk sebesar 10 sampai 16 persen," kata Sigit di Bontang, Kaltim, Kamis (29/1/2026). 

Sigit mengungkapkan, Polri dan PT Pupuk Indonesia juga melakukan nota kesepahaman terkait dengan pendistribusian pupuk di Indonesia. Hal itu dilakukan agar penyubur tanaman tersebut bisa tepat sasaran ke para petani. 

"Kami melaksanakan penandatanganan MoU untuk pendistribusian pupuk. Sehingga pupuk betul-betul bisa tepat sasaran sampai di masyarakat petani yang membutuhkan," ujar Sigit. 

MoU ini, kata Sigit juga diharapkan proses distribusi pupuk bisa tepat waktu. Mengingat, apabila dalam proses penyaluran terjadi keterlambatan maka secara nasional akan membuat kerugian senilai ratusan triliun. 

"Harapan kita sampai tepat waktu, karena tadi disampaikan bahwa keterlambatan satu minggu akan berdampak terhadap penurunan produktivitas dan apabila dinasionalkan itu merugikan seratu triliun," ucap Sigit. 

Lebih dalam, Sigit menegaskan, dengan tertibnya proses distribusi pupuk tersebut, maka diharapkan bisa meningkatkan produktivitas para petani. Sehingga, kata Sigit hal itu bisa menghasilkan swasembada pangan, sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Disatu sisi produktivitas akan berkurang ini yang menjadi perhatian kita. Sebagaimana arahan Pak Presiden kita sedang membuat road map ke depan selain wujdukan swasembada pangan ke depan kita betul-betul bisa wujudkan indonesia menjadi salah satu negara menjadi lumbung padi dunia," tegas Sigit. 

Oleh karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk maksimal dan optimal dalam mengawal proses distribusi pupuk di seluruh wilayah Indonesia. 

"Kami dari jajaran Polri berterima kasih dan kami akan melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Saya ingatkan seluruh jajaran untuk ikut mengawal terkait distribusi pupuk sehingga tepat sasaran produktivitas petani juga betul-betul optimal dan pencapaian peningkatan swasembada pangan sebagaimana ditarget pak Presiden betul-betul bisa berjalan dengan maksimal," tutup Sigit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...