Langsung ke konten utama

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya

 Jakarta — Kapolri memimpin langsung kegiatan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99 tertanggal 15 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini Bapak Kapolri memimpin langsung serah terima jabatan sejumlah pejabat utama dan Kapolda di jajaran Polri, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri terkait mutasi dan promosi jabatan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo kepada awak media.

Adapun sejumlah pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan antara lain Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko yang menjabat sebagai Kalemdiklat Polri setelah sebelumnya menjabat Wakil Lemdiklat Polri. Sementara Irjen Pol Andi Rian yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Lemdiklat Polri.

Selain itu, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho yang sebelumnya menjabat Kadiv Humas Polri kini mengemban tugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Jabatan Kepala Divisi Humas Polri selanjutnya diserahterimakan kepada Irjen Pol Johnny Eddizon Isir yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat.

Untuk wilayah Indonesia timur, Brigjen Pol Alfred Papare yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Tengah kini dipercaya sebagai Kapolda Papua Barat. Sedangkan jabatan Kapolda Papua Tengah diemban oleh Kombes Pol Jeremias Rontini yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Papua.

Sementara itu, jabatan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri yang sebelumnya diemban Brigjen Pol Bagas Uji Nugroho diserahterimakan kepada Kombes Pol Abas Basuni, S.I.K. Jabatan Kayanma Polri selanjutnya dijabat oleh Kombes Pol Yudi Arkara yang sebelumnya menjabat Kabag Pamwal.

Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh rangkaian mutasi dan promosi jabatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier personel serta upaya penyegaran organisasi.

“Melalui mekanisme tour of area dan tour of duty, Polri terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan publik, sejalan dengan tagline Polri untuk Masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap dengan hadirnya pejabat-pejabat baru, kinerja institusi Polri semakin optimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan kepemimpinan baru di sejumlah posisi strategis, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan Polri yang semakin profesional dan responsif,” pungkas Brigjen Pol Trunoyudo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...