Langsung ke konten utama

Kapolri Tegaskan Kontribusi Polri dalam Swasembada Pangan, Produksi Jagung Capai 3,5 Juta Ton di 2025

 Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memimpin kegiatan panen jagung serentak kuartal IV yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berkontribusi signifikan dalam mendukung swasembada pangan nasional melalui panen jagung mencapai sekitar 3,5 juta ton.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat panen raya jagung di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

Kapolri menjelaskan bahwa panen serentak kuartal IV 2025 sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Namun, pelaksanaannya mengalami penyesuaian waktu hingga akhirnya dapat dilaksanakan pada awal Januari 2026.

"Jadi, kurang lebih selama satu tahun, sesuai dengan apa yang menjadi target Bapak Presiden, kita memaksimalkan untuk bagaimana agar terlaksana swasembada, khususnya untuk Polri mendorong untuk dilaksanakannya swasembada jagung," kata Kapolri.

Ia menuturkan, panen raya tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan Polri. Sepanjang 2025, Polri telah melakukan penanaman jagung di lahan seluas 661.717 hektare. Sementara itu, pada 2026 mendatang, Polri menargetkan penanaman jagung di lahan seluas 522.079 hektare.

Selama 2025, Polri juga telah beberapa kali melaksanakan panen raya sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program swasembada pangan nasional. Dari program ketahanan pangan tersebut, estimasi hasil panen jagung Polri berada pada kisaran 3.519.226 hingga 3.578.782 ton.

"Tentunya harapan kami, ini bisa mendorong untuk bisa tercapainya swasembada pangan, khususnya jagung, yang menjadi atensi Bapak Presiden. Dan kami akan tuntaskan di tahun 2026 ini agar seluruh lahan kami bisa tertanam," kata Kapolri.

Kapolri berharap program ketahanan pangan yang dijalankan Polri tidak hanya mampu mendukung swasembada jagung, tetapi juga memperkuat cadangan pangan nasional serta memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

"Dengan harapan, selain kita memenuhi swasembada, harapan kita juga cadangan kita juga tercukupi, kebutuhan pasar, baik untuk swasta nasional, kelompok gabungan pakan ternak, mandiri juga bisa tercukupi, cadangan Bulog juga bisa tercukupi, dan sisanya bisa kita ekspor," imbuh Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang ketahanan dan swasembada pangan.

"Mudah-mudahan apa yang menjadi atensi dan perhatian Bapak Presiden, yang menaruh perhatian khusus terkait dengan masalah swasembada, kami bisa ikut berkontribusi semaksimal mungkin," ujar Kapolri.

Dalam panen jagung serentak kuartal IV 2025 ini, Polri memanen jagung di lahan seluas 47.830,93 hektare dengan estimasi hasil panen antara 683.966 hingga 743.522 ton. Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 3.616 petani dari 527 kelompok tani binaan Polri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...