Langsung ke konten utama

Kapolri Turun Langsung ke HI, Cek Pengamanan Tahun Baru hingga Sapa Masyarakat

 JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung ke Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk mengecek langsung pengamanan personel kepolisian terkait dengan perayaan malam Tahun Baru 2026. 

Sigit langsung turun ke Bundaran HI yang merupakan salah satu titik pusat perayaan Tahun Baru 2026 yang dihadiri banyak masyarakat, khususnya Jakarta dan sekitarnya.  

Di lokasi tersebut, diselenggarakan doa bersama lintas agama, panggung hiburan, dan rangkaian kegiatan lainnya. Personel kepolisian sudah dikerahkan untuk menjamin rasa aman dan nyaman dari warga yang hendak merayakan pergantian tahun. 


Sigit mengecek pos pengamanan yang ada di sekitar HI. Ia juga melakukan pemeriksaan langsung kepada seluruh personel yang bertugas melakukan pengamanan serta pelayanan terhadap masyarakat. 

Tak hanya memastikan keamanan, Sigit juga menyapa dan menyalami langsung masyarakat yang sedang menanti detik-detik pergantian tahun dari 2025 ke 2026. Kehadiran Kapolri turun langsung di tengah masyarakat merupakan wujud komitmen Polri yang humanis dan tak berjarak dengan seluruh lapisan elemen masyarakat. 

Kemudian, Sigit pun membagikan sejumlah goodie bag untuk masyarakat. Masyarakat antusias menyambut kehadiran dari Sigit di Bundaran HI. Mereka berebut bersalaman hingga foto bersama. 

Sebelumnya, Sigit melakukan monitoring kegiatan pergantian malam Tahun Baru 2026 se-Indonesia secara virtual di Polda Metro Jaya. Ia ingin memastikan masyarakat mendapatkan pengamanan dan pelayanan optimal sebagaimana instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Sesuai arahan Bapak Presiden, beliau ingin memastikan rangkaian kegiatan pengamanan dan pelayanan untuk pergantian tahun terlaksana dengan baik," kata Sigit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/12/2025), malam. 

Sigit memaparkan, terkait pergantian tahun, ada beberapa kegiatan yang memang harus mendapatkan pengamanan dari kepolisian. Polri sejak awal berkomitmen menciptakan rasa aman dan memberikan pelayanan optimal untuk seluruh lapisan masyarakat.  

"Kemudian juga ada kegiatan ibadah di beberapa wilayah yang harus kita amankan pada saat acara pergantian akhir tahun. Di sisi lain juga ada kegiatan kunjungan ke tempat wisata termasuk pengumpulan masyarakat di beberapa wilayah terkait pelaksanaaan pergantian tahun, ini semua menjadi bagian kita jaga dan amankan," ujar Sigit. 

Dari hasil monitoringnya, Sigit menegaskan, sebagian besar masyarakat mematuhi imbauan dari Pemda setempat soal tidak merayakan dengan kembang api. Menurut Sigit, di beberapa titik dilaksanakan dengan kegiatan doa bersama, sebagai wujud empati kepada masyarakat yang menjadi korban bencana alam di Sumatera. 

"Secara umum sebagian besar masyarakat mematuhi tidak melaksanakan kegiatan, khususnya  Pemda terkait dengan penggunaan kembang api pada saat pergantian tahun. Dan banyak yang merayakan doa bersama. Tentunya ini bagian dari empati kita terhadap saudara kita yang ada di Sumatera," tegas Sigit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...